Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Ingin mendapatkan bantuan gerobak, para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus memiliki badan hukum atau kelompok sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 2019 dan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Berau.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hidayat Sorang mengatakan syarat utamanya harus berbentuk badan hukum atau kelompok.

“Ada dua yang akan mendapatkan bantuan, yaitu tepian Ahmad Yani dan tepian Teratai, tapi yang lebih dulu yaitu tepian Ahmad Yani,” jelasnya.

Kemudian, ada 50 pelaku UMKM yang akan menerima bantuan gerobak. Mereka ada pedagang nasi goreng, nasi liwet, bakso goreng, gorengan dan wedangan.

Pihaknya, terus mendorong masyarakat untuk membentuk badan hukum yang lebih profesional, seperti koperasi.

Dimana di dalam koperasi tersebut memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

“PR-nya masih banyak, kita usahakan penuhi satu persatu. Kita berharap, tepian lain juga sudah memiliki kelompok atau badan hukum,” paparnya.

Adapun syarat kelompok yang harus dipenuhi yaitu, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan surat keterangan layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan.

“Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para pedagang kecil yang berjualan di tepian dan sebagai upaya untuk mempercantik kota Sanggam,” katanya. (*)