TANJUNG REDEB,-Setelah sebelumnya menyerahkan tersangka kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) hiperbarik, berinisial MP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menerima dua tersangka lainnya, yakni AK dan AHS yang diserahkan atau tahap dua oleh penyidik Tipikor Polres Berau, pada Senin (31/1/2022).

MP yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu di Dinas Kesehatan Berau pada 2015 lalu diserahkan dan ditahan di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb pada Kamis (27/1/222).

Kepala Kejari Berau, Nislianudin mengatakan, dua tersangka yang diserahkan penyidik Polres Berau tersebut akan segera dilakukan penahanan.

“Mulai hari ini akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, untuk 20 hari kedepan,” katanya kepada awak media, Senin (31/1/2022).

Keduanya merupakan penyedia jasa pengadaan hiperbarik pada tahun 2015 lalu. Ketiga tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi di Samarinda.

Peran tersangka AK sebagai pemilik perusahaan, dan AHS sebagai peminjam perusahaan. Adapun keuntungan ketiga tersangka baik MP sebagai PPK pengadaan hiperbarik, maupun AK, dan AHS sebagai penyedia jasa sudah memiliki bagian-bagiannya sendiri.

“Itu nanti semua akan kami buktikan dipersidangan. Secepatnya akan kami limpahkan ke persidangan tindak pidana korupsi di samarinda,” tutupnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial AK, ketika ditanya media mengenai kasus korupsi yang dilakukannya. AK yang mengenakan baju lengan panjang berwarna biru dengan rompi tahanan kejaksaan itu, hanya meminta maaf, dan mengakui perbuatannya.

“Intinya, saya salah,” ucapnya sambil menunjukkan gestur tangan meminta maaf.(*)