TANJUNG REDEB-Kementerian Kesehatan telah mencabut izin produk rapid antigen Clungene IND dan Taishan Indonesia. Namun di Berau, keberadaannya di Berau belum diketahui.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi, menyebut pihaknya sampai sekarang belum mendapat surat resmi Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kaltim perihal kebijakan tersebut.
“Kami belum dapat suratnya,” ujarnya, Selasa, 15 Juni 2021.
Jika surat resmi dari Kementerian atau Dinas Kesehatan Kaltim turun, pihaknya dipastikan menerjunkan tim melakukan pemeriksaan terhadap peredaran alat kesehatan itu.
“Kalau sudah kami terima suratnya pasti ada satgas turun,” ungkapnya.
Meski demikian, disebutkan jika Dinas Kesehatan Berau tidak menggunakan alat antigen dengan merk tersebut. Sehingga, penggunaannya dipastikan tak terdapat di puskesmas untuk kebutuhan tracing.
“Tapi kami tidak tahu kalau di klinik-klinik swasta, ya,” ungkapnya.
Pencabutan izin rapid antigen tersebut di Indonesia tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Nomor FR.03.01/310591/2021. Ditujukan kepada ketua Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI). Menyebutkan bahwa Taishan Antigen Rapid Test Cassete dan Clungene IND Covid-19 Antigen Rapid Test Cassete pabrikan Hangzhou Clongene Biotech CO LTD China, tidak boleh dipasarkan lagi.
Adapun penarikan dan pembekuan izin edar dua alat kesehatan tersebut dikarenakan temuan produk di pasaran berbeda dengan apa yang telah didaftarkan. Menyikapi hal tersebut, Iswahyudi berharap pihaknya segera mendapat arahan Dinas Kesehatan Kaltim. Sehingga bisa menerjunkan tim melakukan pemeriksaan di klinik-klinik swasta Bumi Batiwakkal.
“Kami berharapnya sih secepatnya ada surat yang diturunkan,” pungkasnya (*/Cld)
Editor: Boby Lalowang