Foto: Kejaksaan Berau saat melakukan konfrensi pers akhir tahun 2021
TANJUNG REDEB – Sepanjang 2021 Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau telah menangani kasus pidana sebanyak 299 kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin, yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Christian Arung menuturkan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari jajaran Polres Berau sebanyak 227 surat untuk kasus pidana umum.
“Yang dinyatakan P21 atau hasil penyelidikan sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kami, berikut tersangka dan barang bukti berdasarkan hasil petunjuk maupun yang diungkap langsung sebanyak 299 perkara,” jelasnya pada Jumat (31/12/2021).
Dijelaskannya, beberapa kasus SPDP terjadi split atau pemecahan kasus. Sehingga, yang awalnya 227 kasus menjadi 299 kasus. Selain itu, ada juga beberapa kasus yang belum selesai pada 2020 lalu yang diselesaikan tahun ini.
“Sementara, kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 246 perkara. Selebihnya masih dalam proses persidangan,” terangnya.
Lanjutnya, kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan menjadi kasus terbanyak di Kabupaten Berau. Walaupun, pihaknya belum bisa merincikan jumlah kasusnya.
Selain itu, terdapat tiga kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri Berau. Pertama, merupakan pengadaan lahan yang menyangkut oknum kepala dinas. Kemudian, kasus korupsi yang dilakukan camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah.
“Terakhir ada kasus pengadaan alat kesehatan, yaitu mesin hiperbarik,” sebutnya.
Dia menambahkan, terkait kasus pengadaan lahan saat ini sudah ada putusan dari hakim pengadilan tipikor. Namun, pihaknya masih melakukan upaya hukum terakhir, yaitu pengajuan kasasi. Sedangkan, dua kasus lain masih dalam taap penyidikan dan perhitungan kerugian negara.
“Kami akan usahakan semua kasus cepat selesai,” pungkasnya.
Editor: RJ Palupi