TANJUNG REDEB – Polres Berau kembali mengungkap bisnis haram, perdagangan sabu-sabu. Pada Minggu (26/12/2021) lalu, Polres Berau berhasil mengungkap dua kasus peredaran psikotropika golongan 1 tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, anggotanya menangkap empat pelaku dari dua kasus. Satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.
“Dari 4 pelaku yang diringkus, 1 di antaranya adalah perempuan,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono.
Dari keempat pelaku, Polres Berau berhasil menyita barang bukti berupa sabu dari pelaku berinisial DMS seberat 201,16 gram. Selain itu, sabu 9,52 gram dari dua pelaku dengan inisial BS dan AR. Sedangkan dari pelaku Y, yang seorang perempuan, sebanyak 3,94 gram.
Kejadian bermula pada hari Minggu (26/12/2021) lalu, didapati laporan oleh Polsek Talisayan tentang adanya kegiatan penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Setelah mendapat laporan, DMS langsung kami amankan pada pukul 04.00 Wita di kediamannya,” beber Kapolres Berau.
Terpisah, dua tersangka yaitu BS, AR diamankan pada Senin (20/12/2021) lalu di kediamannya pada malam hari. Untuk pelaku Y yang merupakan residivis itu juga diamankan pada Jumat (24/12/2021) sore.
“Terakhir perempuan berinisial Y ini sudah pernah kami tangkap sebelumnya, dan kami amankan pada 24 Desember 2021 jam 16.30 Wita di kediamannya,” tutup Kapolres Berau.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1)&(2), Pasal 112 Ayat (1)&(2), Pasal 127 Ayat (1) huruf (A), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Editor: RJ Palupi