Foto: Ilustrasi
TANJUNG REDEB, – Aksi bejat seorang pemuda warga kecamatan Tanjung Redeb berusia 22 tahun berakhir naas. Pemuda yang bekerja sebagai karyawan, tega menyetubuhi anak bosnya yang berusia 7 tahun.
Kasus ini terungkap bermula, Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 12.00 Wita Ibu korban pulang dari Vaksin COVID-19 melihat Terlapor bersama Korban di dalam kamar, terlapor sedang membersihkan karpet di dalam kamar, Ibu korban menanyakan kepada terlapor di jawab sedang membersihkan air kencing adik Korban.
Ibu korban pun merasa curiga lalu mengusap dengan tangan karpet tersebut ternyata lengket bau wangi pandan seperti sperma bukan air kencing.
Kemudian ibu korban menanyakan kepada pelaku tetapi dia tidak mengakui. Selanjutnya Ibu korban menanyakan kepada korban, dan korban menjelaskan bahwa pelaku telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban. Bahkan aksi bejat pelaku diakui korban sudah 5 (lima) kali di lakukan
Usai menerima pengakuan putrinya, ibu korban menanyakan kembali kepada pelaku apa yang di perbuat kepada putrinya, akhirnya menjelaskan sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali di rumah Korban.
Usai menerima pengakuan pelaku dan putrinya itu, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Kantor Polres.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigra Mustika Rahmah mengatakan, pengakuan terduga pelaku, dia mencoba memasukan penis ke vagina korban. Namun, tidak bisa masuk, hingga si terduga pelaku mencoba untuk memasukkannya ke dubur korban.
Tak puas dengan jawaban itu, Pihaknya didampingi oleh UPT P2TP2A. Dari keterangan korban, yang didampingi oleh ibunya, mengaku perilaku bejat yang dilakukan oleh terduga pelaku itu sudah terjadi 5 kali.
“Selama ini pelaku bekerja dan tinggal di rumah bosnya. Dan tindakan pelaku ke si anak itu sudah 5 kali dilakukan,” bebernya.
Langkah yang diambil oleh polisi setelah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku adalah melakukan visum ke korban.
“Disekitar alat vital korban saat itu dalam kondisi memar. Jadi di visum tapi hasilnya belum keluar,” tegasnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia diancam dengan pasal 80 jo pasal 76C ayat 3 dan pasal 80 jo pasal 76D ayat 2. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun.
“Maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Editor: RJ Palupi