Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Diduga mau melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur, seorang pemuda berusia sekitar 24 tahun,  terlebih dahulu kepergok ayah korban saat ingin masuk ke kamar kosong.

Saat itu, keduanya secara diam-diam akan masuk ke kamar kosong di sebuah rumah yang diduga akan bercinta, namun niat itu sepertinya berhasil digagalkan oleh orang tua si gadis, karena keburu ketahuan.

Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini nyaris menimpa salah seorang remaja putri berumur 17 tahun di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, mengatakan tersangka yang berusia 24 tahun itu  sudah ditangkap aparat Polsub Sektor Batu Putih, Polsek Biduk-Biduk pada 3 Juli 2024 lalu, setelah ayah korban melaporkan kasusnya ke polisi.

“Sudah ditangkap. Tersangka ini sepertinya pacar korban, bukan berasal dari keluarga dekat,” katanya, Jumat (5/7/2024).

Kejadian itu, lanjut Suradi, bermula pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika itu orang tua korban, yakni ayah si perempuan ke kamar mandi dan saat itu juga mencium aroma parfum yang cukup menyengat.

Setelah keluar dari kamar tersebut, ayah korban merasa ada yang tidak beres dan kemudian mengecek sekitar rumah.

“Saat ayah korban masuk ke kamar kosong dan menyalakan lampu, kemudian mendapati tersangka sedang jongkok. Ternyata dia ini masuk secara diam-diam,” jelasnya.

Tersangka yang kepergok, kemudian diberondong pertanyaan oleh orangtua korban. Menurut alasan sang pemuda, hampir tengah malam itu kalau kedatangannya ke kamar kosong itu untuk menemui korban dan mengajaknya berhubungan badan.

“Tersangka juga mengaku, bahwa telah melakukan hubungan intim dengan korban di rumah pelapor (keluarga korban),” katanya.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsubsektor. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Polres Berau, Suradi. (*)