Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, dengan tegas  mengatakan jika ada dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah laporkan!

Pihak Disdik mengimbau, kepala sekolah maupun guru, baik ditingkat Sekolah Dasar (SD) maupun SMP sederajat agar tidak melakukan pungutan liar.

Termasuk sampai mengharuskan calon muridnya untuk membeli sejumlah barang di sekolah dengan harga mahal.

Peringatan itu, disampaikannya kala adanya keluhan salah seorang orang tua siswa di Kabupaten Berau, terkait harus menebus seragam sekolah dan berbagai atribut sekolah dengan jumlah Rp500 ribu di sekolah negeri.

Itu belum lagi harus membeli seragam sekolah lainnya di luar, plus alat tulis dan lainnya.

“Saya tegaskan. Jangan ada pungli apapun bentuknya. Apalagi sampai memaksa muridnya membeli barang di sekolah dengan harga tidak wajar,” jelasnya, Kamis (4/7/2024).

Mantan Sekretsris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau ini, meminta kerja sama wali murid atau pihak orang tua, agar dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

Kadisdik Idalisah memastikan, jika menerima laporan, akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Laporkan ke kami. Sekolahnya di mana, akan kami datangi untuk ditindaklanjuti. Yang jelas, kondisi ini jangan sampai berlarut-larut,” tandasnya. (*)