TANJUNG REDEB – Menjajakan ribuan botol minuman keras (miras) berbagi lebel tanpa izin resmi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Berau, mengamankan seorang pria berusia 54 tahun berinisial AB, di Kelurahan Sambaliung, Kamis (13/6/2024).
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Ardian Rahayu Priatna, mengatakan dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti sebanyak 1.600 dus miras dengan jumlah 23.795 botol miras yang disimpan di kawasan Jalan Raya Poros Bangun, Sambaliung.
“Semua barang bukti itu didapat dalam suatu gudang milik tersangka. Selain ribuan minuman pabrik, tersangka juga mengoplos minuman keras dan dijual bebas ke pembeli,” ungkap Wakapolres Komank. Jumat (28/6/2024).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna, menambahkan adapun pengungkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan dan peredaran miras tanpa izin di Sambaliung.
Atas laporan tersebut, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Awalnya, tersangka sempat berkilah, namun setelah ditemukan ribuan botol barang bukti dalam sebuah gudang miliknya, tersangka tidak bisa lagi membela diri lagi.
“Baik tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka sendiri, sambungnya, juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama, tetapi AB saat itu hanya dikenakan tindak pidana ringan dengan sidang yang cepat.
Namun kali ini, lelaki lewat yang usaianya lewat setengah baya itu sepertinya akan terancam hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.
Pasalnya, tersangka terancam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Tidak itu saja, tersangka juga terjerat Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014, tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
“Tersangka terancam hukuman kurungan 9 Tahun atau denda maksimal 15 miliar rupiah,” jelasnya. (*)