Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Bejat! Remaja putri yang berusia 17 tahun asal Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau “digarap” ayah dan kakak kandungnya sendiri.

Akibat bejatnya moral sang ayah dan anak lelaki yang terlibat kasus rudapaksa itu, keduanya dibekuk petugas kepolisian setempat pada 24 Juni 2024 lalu.

Seperti disebutkan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, aksi bejat itu pertama kali dilakukan sang ayah kandungnya.

Mirisnya, kekerasan seksual tersebut sudah dilakukannya sejak bertahun-tahun lalu. Sementara, kakak korban melakukannya baru di tahun 2024 ini.

“Korban ini sudah di rudapaksa oleh ayahnya sejak 7 tahun lalu, atau sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Kalau kakak korban pada sekitar bulan Ramadan lalu,” jelasnya, Jumat (28/6/2024).

Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan, kedua tersangka tersebut tega menggauli korban, karena terbawa hawa nafsu.

Sehingga, kedua tersangka yang seharusnya melindungi korban, berubah menjadi “binatang” buas.

Dari keterangan korban, dia di rudapaksa ayah dan kakaknya di beberapa tempat, termasuk di sekitar poros jalan Samburakat menuju Sambakungan dan salah satu penginapan di Kecamatan Tanjung Redeb.

“Ini sangat miris. Kekerasan seksual kepada korban ini dilakukan berulang kali oleh keduanya,” terangnya.

Aksi bejat keduanya kemudian terbongkar, setelah korban memilih melaporkannya ke orang tua dan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Berau, lalu melaporkan tersangka ke Mapolsek Gunung Tabur.

“Kaduanya sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka melanggar pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (1),Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

” Pelaku diancam 15 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Suradi.

28j rudapaksa 1 1
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Feri Kombong.

Sementara itu, terkait dengan kasus rudapaksa, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Feri Kombong, menginginkan kasus rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur harus dihukum berat, agar menimbulkan efek jera.

Wakil rakyat itu mengaku merasa prihatin terhadap korban rudapaksa yang tidak lain pelakunya adalah keluarga dekatnya sendiri.

Salah satu yang pernah terjadi, seperti kasus kekerasan seksual pada bocah 10 tahun oleh ayah tirinya sendiri yang terjadi di daerah Kecamatan Talisayan.

Feri Kombong, meminta si pelaku harus dihukum berat, agar mereka jera. Karena pasti kejadian tersebut memberikan trauma kepada anak yang menjadi korban. (*)