TANJUNG REDEB – Kepolisian Sektor (Polsek) Sambaliung, Kabupaten Berau, menangkap dua orang yang diduga kuat maling motor atau kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepunyaan petani, masing-masing SU (55) dan AE (30), Minggu, (23/6/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, mengatakan keduanya ditangkap setelah mencuri motor milik petani di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung.
“Baik tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sambaliung, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Selasa (25/6/2024)
Keduanya pelaku yang mencuri sepeda motor warga, lanjut mantan Kapolsek Gunung Tabur itu, terjadi di Jalan Poros Suaran Kilometer 27 RT 08 Kampung Gurimbang, pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 23.00 Wita
Motor tersebut dicuri tersangka ketika diparkirkan pemiliknya di depan pondok kebunnya. Namun, begitu sang pemilik kembali ke pondok, kendaraan roda duanya sudah tidak ada.
Menyadari hal itu, korban kemudian segera melaporkan ke Mapolsek Sambliung kalau kuda besinya hilang. Korban curiga motornya tidak ada dicuri maling.
Tidak lama melakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapat informasi dari korban, bahwa ada salah seorang warga penjaga kebun di Jalan Poros Suaran, terlihat menggunakan sepeda motor yang mirip dengan miliknya.
“Saat kami melakukan penyelidikan, ternyata motor yang digunakan itu adalah milik korban. Dua orang tersangka kami amankan. Pertama yang ditangkap SU. Dia mengaku, bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama sepupunya AE,” papar Kapolsek Amin Maulani,.
Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna coklat, hijau dan hitam. Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB dan sebuah obeng warna hitam.
“Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sambaliung.
Kasus ini diharapkannya, jadi pelajaran penting bagi seluruh warga Berau, agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan. (*)