TANJUNG REDEB, – Pemerintah pusat secara resmi kembali menurunkan tarif batas atas harga pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Untuk pulau Jawa dan Bali harga tertinggi PCR berada di kisaran Rp 275 ribu dan luar Pulau Jawa dan Bali Rp 300 ribu.

Penetapan harga ini juga sudah dilakukan di seluruh klinik kesehatan yang melayani pemeriksaan PCR di Berau, termasuk juga di RSUD Abdul Rivai. Justru yang menjadi sorotan saat ini yakni rumah sakit plat merah ternyata melayani pemeriksaan PCR dengan harga yang sama seperti swasta.

Padahal, ketika harga PCR masih di angka Rp 525 untuk wilayah Luar Jawa dan Bali pemerintah daerah berani memberikan subsidi. Lalu apakah hal ini akan dilakukan kembali. Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Berau Gamalis mengaku harga yang diterapkan RSUD Abdul Rivai sudah termasuk Subsidi yang diberikan.

Sehingga sangat sulit lagi untuk harganya diturunkan kembali. Dari laporan yang diterima pihak rumah sakit, jika harga kembali diturunkan di bawah Rp 300 ribu, maka itu tidak akan menutupi biaya produksi dan operasional.

“Kita tidak berbicara untung rugi. Tapi kalau bisa turun dari swasta, dan tidak merugikan rumah sakit maka bisa dilakukan,”ujarnya, Kamis (04/11/2021).

Menurut Gamalis, kalau pun akan diturunkan dari harga yang ditetapkan saat ini, maka perlu diupayakan untuk diberikan subsidi kembali.

Selama ini, yang menjadi persoalan mengapa layanan PCR harganya cukup tinggi yakni mahalnya bahan baku reagen. Memang kata dia ada beberapa jenis reagen yang dijual dipasaran dengan harga yang cukup murah tetapi itu tidak bisa digunakan di semua jenis alat PCR.

“Kalau swasta itu untungnya banyak. Mereka sudah kembali modal. Kalau kita masih proses,”katanya.

Hanya saja, meski harga yang diterapkan saat ini sudah menerima subsidi. Namun ia mengaku tidak mengetahui berapa besaran subsidi yang telah ditetapkan untuk pembayaran PCR.

“Kalau nanti anggaran cukup, maka bisa ditambah subsidinya,”tutupnya.(*)

Editor: RJ Palupi