TANJUNG REDEB – Aturan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), soal pemberian hak pengelolaan wilayah tambang batubara bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dianggap memberikan jalan mulus bagi pengembangan kesejahteraan organisasi dan masyarakat di wilayah tambang. Di Kabupaten Berau, ada 37 ormas keagamaan berpotensi kelola tambang legal melalui IUPK.
Belum lama ini diketahui Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Tujuannya, tercatat dalam pasal 83 A ayat (1), menyebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK merupakan hak yang diberikan kepada ormas keagamaan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Tentang syarat, terlampir dalam Perpres Nomor 70/2023. Dimana ormas keagamaan harus memiliki badan hukum, terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
Memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya.
Kebijakan Jokowi itu pun, mendapat respon positif oleh pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Berau. Bupati Sri Juniarsih, menyatakan bahwa keputusan itu akan membawa dampak baik terhadap pengembangan ormas keagamaan.
“Ini jalan terang ya, untuk pengelolaan sumber daya alam secara legal di Berau,” katanya.
Dalam data yang diterima awak berauterkini.co.id, di “Bumi Batiwakkal” terdapat 37 ormas keagamaan yang berdiri resmi dari 6 golongan agama, di wilayah yang kaya dengan tambang batubara ini.
Menurut data aktual Kantor Kemenag Berau, untuk agama islam terdapat 13 organisasi resmi berbadan hukum. Diantaranya, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, MUI, DMI, BKPRMI, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), BKPRMI, Hidayatullah, LDII, Nahdatul Wathan, Wahdah Islamiah, As-Shohwah Al-Islamiyah dan Ibnu Katsir.
Untuk agama Hindu, PHDI, WHDI dan Peradah. Kemudian agama Konghucu, Makin. Sementara, agama Katolik, ada Wanita Katolik RI, Tunggal Hati Seminari, Orang Muda Katolik, Serikat Kepausan Anak Misioner, Legio Maria, Komunitas Kerahiman Ilahi, Persekutuan Doa Karismatik Katolik, Ende More Ngga’e, Bona Pasogit dan Persekutuan Umat Katolik Toraja.
Lalu, agama Kristen, Badan Musyawarah Antara Gereja (Bamag), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh dan Pesparawi.
Terakhir, agama Buddha, Majelis Agama Buddha Theracada Indonesia (Megabudhi), Patria, Wandani, Mapan Bumi Vihara Maitreya, IVS dan Persada Bumi.
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Berau, Indra Cahyadi, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, memilih untuk irit bicara.
Sebab, hingga saat ini belum ada pembahasan di dalam internal organisasi terkait keputusan Presiden Jokowi tersebut.
“Belum ada informasi itu yang sampai ke daerah, jadi kami belum bisa komentar,” katanya.
Sementara itu, mengutip laman berita online tirto.id, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Yuliot, menyampaikan bahwa saat ini ormas yang telah mengajukan WIUPK yang pertama, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
PBNU pun langsung menentukan lokasi tambang yang bakal digarap, berada di Kalimantan Timur.
“NU sudah mengajukan di Kalimantan Timur yang masih dalam tahapan evaluasi,” ungkap Yuliot. (*)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h