TANJUNG REDEB– Satuan Pengamanan PT Berau Coal bersama Polres Berau, kembali melakukan patroli gabungan, Jumat (31/05/2024) kemarin pada lokasi yang diduga terdapat kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kelay.
Patroli tersebut dikhususkan di sepanjang jalan poros Labanan-Kelay. Terutama di sekitar jalur masuk Km 27 hingga Km 33. Dua titik jalan ini seringkali disebut sarang diduga tambang tak berizin di Berau.
Dari patroli gabungan yang dilakukan ini, ditemukan banyak titik bekas kegiatan pengggalian barubara tak berizin di area konsesi PT Berau Coal.
Mirisnya, ditemukan juga di area Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang merupakan Kawasan Hutan Penelitian di Kabupaten Berau.
Security Manager PT Berau Coal, Punto mengatakan, dari temuan tim patroli gabungan di lapangan, terdapat sejumlah titik bekas galian tambang batubara yang diduga tanpa izin (ilegal).
Bekas galian itu juga, meninggalkan kubangan air yang akan berdampak terhadap lingkungan, yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum penambang liar. Tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar.
Dari akses-akses jalan menuju lokasi penambangan ilegal tersebut, ditemukan palang-palang kayu untuk membatasi pergerakan tim patroli gabungan. Ada juga begerapa pondok buatan, yang diduga sebagai tempat koordinator lapangan yang mengawasi kegiatan tambang ilegal.
“Dari Patroli gabungan ini, ada 42 titik lokasi yang diduga tambang ilegal di sepanjang poros Labanan-Kelay dari Km 27 hingga Km 33,” katanya.
Ia juga menyampaikan, bahwa 42 titik lokasi ini ditemukan berada di area konsesi perusahaan. Sayangnya, lagi-lagi, pada patroli gabungan itu, tak satupun ditemuian oknum-oknum yang diduga sebagai penambang ilegal.
“Saat kami datang mereka sudah kabur duluan. Kami juga tidak menemukan satu pun alat di area tersebut. Namun bekas-bekas alat berat dan tambangnya, menjadi bukti telah dilakukan kegiatan penambangan ilegal,” paparnya.
Terkait hal itu, Punto juga menjelaskan, memang, untuk penindakan tidak dapat dilakukan oleh pihaknya. Karena dari di 42 titik tersebut tidak terdapat alat berat yang melakukan pekerjaan.
Ia pun mengatakan, kegiatan patroli gabungan ini akan intensif dilakukan, lantaran semakin masifnya tambang ilegal di area jalan poros Labanan-Kelay. Terutama, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan tentunya kerugian bagi Negara.
“Kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Berau Coal, sangat merugikan negara dan mencemari lingkungan. Apalagi dilakukan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah penambangan yang diatur oleh Pemerintah,” ujarnya.
“PT Berau Coal bersama dengan Polres Berau, akan terus melakukan patroli gabungan ini untuk melakukan proses hukum,” sambungnya.
Sementara itu, Perwakilan Polres Berau, Iptu Moch. Tohir yang jadi bagian dari patroli gabungan ini menambahkan, bahwa kegiatan penambangan diduga ilegal yang ditemukan memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kita lihat saja, dampak penambangan illegal ini sangat merusak lingkungan jika terus dilnjutkan,” jelas Tohir.
Ia pun menyampaikan, bahwa kegiatan patroli gabungan ini selanjutnya akan dilakukan secara senyap. Sehingga, tidak ada kebocoran informasi dan menemukan hasil yang lebih baik.
“Patroli ini sepertinya sudah bocor duluan, sehingga belum ada hasil. Nntinya akan evaluasi bersama bagaimana langkah selanjutnya” terangnya.
Satuan pengamanan PT Berau Coal dan Polres Berau, akan terus bersinergi melakukan patroli gabungan secara rutin. Khususnya, di areal konsesi PT Berau Coal, yang diduga jadi sasaran tambang ilegal. (/)
Reporter: Hendra Irawan