TANJUNG REDEB – Sekiranya masih wajar apabila disebut bermoral bejat! Sepertinya, tidak kuat menahan hawa nafsu. Sehingga, pria 50 tahun di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Yang lebih memprihatinkan lagi, anak yang dicabuli itu masih berusia 10 tahun. Bahkan, aksinya tidak hanya sekali, tapi berulang atau berkali-kali.
Aksinya itu terungkap, setelah anak dibawah umur mengaku dan menceritakan kepada ibunya, karena tidak tahan dengan perlakuan lelaki setengah baya yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu.
Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo, mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan seusai orang tua korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Talisayan, pada 26 Mei lalu.
“Tersangka saat diamankan tanpa perlawanan. Sekarang, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (28/5/2024).
Dijelaskannya, terungkapnya aksi pencabulan bapak kepada anak tirinya itu, bermula pada Sabtu (25/5/2024) malam.
Saat itu, korban melapor ke orang tuanya melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa telah mendapat pelecehan dari bapak tirinya.
Lebih lanjut korban menjelaskan, kekerasan seksual itu dialami korban di sekitar kawasan PDAM Talisayan.
Orang tua korban yang tidak terima, langsung menanyakan kepada suaminya terkait kebenaran pengakuan putrinya tersebut.
“Saat ditanya saksi (orang tua korban), tersangka mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban. Bahkan, tersangka juga mengaku telah empat kali menyetubuhi korban,” terangnya.
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan suaminya ke Mapolsek Talisayan.
Menurut Iptu Didik, akibat perbuat tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas anggota Polres Berau, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) itu. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h