TANJUNG REDEB – Perhelatan pemilihan kepala kampung 2 November mendatang bakal diikuti 74 calon. Mereka akan bersaing untuk menempati jabatan “bupati kecil” di  28 kampung.  Seluruh calon kepala kampung telah sudah menandatangani pakta integritas untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkakam serentak periode 2021-2027. Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin mewanti-wanti terhadap risiko yang bakal dihadapi saat menjabat.

Terutama mengenai masalah pengelolaan keuangan yang diposkan melalui Alokasi dana kampung. kesalahan pengelolaan bisa berakibat pada masalah serius hingga berujung pada penjara. Hal itu disampaikan Nislianudin, saat penandatangan pakta integritas pada 26 Oktober 2021.

kepada siapapun yang nantinya terpilih menjadi kepala kampung agar bisa menjalankan amanah dengan baik. Nislianudin menekankan pada aspek pengelolaan keuangan kampung. Diminta untuk tidak coba-coba melakukan penyimpangan terhadap anggaran kampung. Baik ADK yang bersumber dari APBD kabupaten, maupun Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.

“Bisa dikatakan korupsi,” ujarnya.

Sebab semua bentuk penyimpangan keuangan akan menimbulkan masalah hukum bagi pelakunya.

“Tentu saja akan ditindak tegas secara hukum. Karena dari pengamatan saya terakhir, saat turun ke beberapa kampung untuk memonitor langsung di sana, masih banyak penyimpangan. Apakah itu ketidaktahuan atau karena kesengajaan,” sambungnya.

Kejaksaan, ujar dia, juga membuka ruang bagi aparat kampung yang mau berdiskusi mengenai pemanfaatan dana kampung. Pihaknya juga siap memberi pembinaan dan arahan terkait hal tersebut.

“Kalau memang ketidaktahuan, kejaksaan sendiri memiliki aplikasi untuk diajak diskusi. Bisa diakses di website kita. Akan kita monitor, kalau ke kantor langsung malah lebih baik lagi,” jelasnya.

Pihaknya juga mempunyai program pembinaan kampung-kampung. Terlebih dalam waktu dekat ini, kejaksaan akan bekerja sama dengan kampung untuk melakukan pembinaan.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh calon agar berkompetisi dengan baik. Jangan menggunakan politik uang, karena ada sanksi pidananya bagi pemberi maupun penerima. (*)

Editor: RJ Palupi