TANJUNG REDEB – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menganggarkan Rp55,9 miliar. Pengeluaran dana itu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau, Salim, mengatakan dana 55,9 miliar itu, terbagi atas Rp37,9 miliar untuk KPU Berau dan Rp18 miliar untuk Bawaslu Berau.

“Kalau tidak salah sudah disalurkan dananya ke KPU dan Bawaslu, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pilkada. Kalau daerah mendukung dari segi anggaran,” jelasnya.

Salim memaparkan, dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pelatihan penyelenggara Pilkada, honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga mendukung kegiatan operasional lainnya.

Namun, anggaran tersebut, katanya, tidak mencakup gaji komisioner KPU maupun Bawaslu Berau.

“Kalau Komisioner tidak termasuk. Dana itu sudah ada peruntukannya,” terang Salim.

Sebenarnya, usulan KPU dan Bawaslu Berau jauh lebih besar dibanding yang sudah dianggarkan.  Namun, ujarnya, jumlah 55,9 miliar untuk kedua lembaga itu sudah proporsional dengan kebutuhan.

“Karena kami juga melakukan penilaian terkait anggaran yang diajukan. Makanya, anggaran ditetapkan 55,9 miliar,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang, berjalan lancar dan kondusif serta dapat kegembiraan demokrasi yang sesuai dengan harapan masyarakat Berau.

“Semoga Pilkada nanti dapat menghasilkan pemimpin daerah yang amanah dalam membangun Bumi Batiwakkal ke depan yang lebih baik,” harapnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h