TANJUNG REDEB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, memperingatkan kepada pengemplang pajak reklame dengan menempeli stiker peringatan terhadap pihak vendor papan iklan yang memasang promosinya tanpa izin dari pemerintah daerah, di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb.

Pemasangan Stiker tersebut dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Kamis (2/5/2024).

Bukan hanya tidak berijin, dari penelusuran Bapenda, reklame tersebut mengemplang pajak alias tidak membayar pajak kepada pemerintah.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah, menyampaikan aturan pembayaran pajak untuk iklan reklame telah diatur pemerintah daerah melalui Perda Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Itu jelas sudah melanggar. Makanya kami beri peringatan,” kata Djupiansyah, kepada awak berauterkini.co.id.

Ditegaskan, pemberian stiker peringatan tersebut merupakan metode Bapenda Berau untuk memberikan efek jera kepada para ‘pengusaha nakal’ yang bertindak di luar aturan yang berlaku.

“Kami ingin para pengusaha ini paham, kalau harus taat dengan aturan pemerintah,” tegasnya.

Dari pemasangan stiker tersebut, Bapenda memberikan tenggat waktu kepada oknum pemasang iklan ilegal tersebut, untuk mengurus izin di DPMPTSP Berau. Bila tidak, maka akan dilakukan pencopotan paksa oleh petugas yang berwenang.

“Segera ditindaklanjuti, kami harap kooperatiflah,” tegasnya.

Djupiansyah juga menyampaikan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tidak patuh para pengemplang pajak tersebut.

Sebab, daerah telah memiliki aturan khusus untuk hal tersebut, apalagi iklan itu bersifat komersil.

Reklame tersebut merupakan aksi sosial, pihaknya meminta agar dapat melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu, akan mempermudah pemerintah untuk melakukan penertiban bila masanya telah berakhir.

“Kalau untuk reklame sosial tidak dikenai pajak,” sebutnya.

Diharapkan, tindakan tersebut dapat menjadi perhatian semua pihak untuk lebih tertib dalam membayarkan pajak ke daerah demi meningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor pajak dan retribusi. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h