TANJUNG REDEB – Pasca keputusan penetapan lokasi yang akan dipilih untuk rumah sakit baru tipe B, Pemkab Berau mulai melangkah pada persiapan lain. Kini  fokus pada penyelesaian legalitas kepemilikan lahan dari lahan negara ke pemerintah daerah. Sebab sampai saat ini, lahan dipilih belum memiliki legalitas sah untuk daerah.

Menurut keterangan pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau,Maulidiyah, pasca dihibahkan oleh Inhutani kepada daerah, lahan tersebut memang belum memiliki legalitas.

Mengejar status lahan untuk daerah,  BPKAD akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kaltim mengenai proses penerbitan legalitas.

“Tim sudah memastikan lokasi lahan yang dihibahkan bebas dari surat ilegal. Jadi kami akan lanjut proses ke Kanwil BPN Kaltim untuk penerbitan legalitas lahan itu sebagai aset daerah,”ungkapnya.

Proses ini menurut Maulidiyah harus cepat dirampungkan. mengingat ada target yang perlu dicapai, yakni  proses pematangan lahan dan pembangunan.

Legalitas lahan sangat diperlukan untuk menghindari persoalan di kemudian hari. Sehingga lahan dan bangunan di atasnya legal.

“Semoga akhir 2021 ini bisa tuntas masalah legalitas,”harapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Taupan Madjid  mengaku, pihaknya telah melakukan konsultasi masalah lokasi pembangunan RS tipe B tersebut.

Dipastikan pembangunan rumah sakit tersebut akan menggunakan perencanaan yang telah disusun beberapa tahun lalu. Saat awal rencana pembangunan rumah sakit di Kawasan Inhutani tahun 2015 silam. Bahkan Pemkab Berau telah membuat detail engineering design (DED) untuk lokasi tersebut.

“Tinggal dilakukan review perencanaan, kebutuhan anggarannya, menyesuaikan dengan kondisi saat ini,”bebernya. Untuk pembangunannya, jika semua berjalan lancar dan keuangan mendukung. Ada dua tahap yang bisa dilakukan dengan skema multiyears atau tahun jamak.

Taupan menyebut, tahap pertama akan fokus pada bangunan utamanya dengan anggaran multiyears. Sementara pada tahap kedua pada pengembangan fasilitas pendukungnya dengan skema multiyears juga.

“RS tipe B sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim, guna merealisasikan pembangunan rumah sakit tersebut,”jelasnya. (*)

Editor: RJ Palupi