TANJUNG REDEB – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Abdul Waris, turut menyoroti keluhan pengunjung di salah satu objek wisata di Kecamatan Biatan yang mematok tarif yang dianggap cukup mahal.
Untuk diketahui, Objek Wisata Air Panas Pemapak di Kampung Biatan Bapinang menuai sorotan, karena harga tiket masuknya berkisar 35 ribu rupiah.
Menurut pria yang akrab disapa Bung Waris, untuk persoalan harga tiket yang dianggap pengunjung kemahalan di Biatan Bapinang itu, dapat menjadi evaluasi para pengurus destinasi wisata di Kabupaten Berau.
“Biaya tarif wisata yang dikeluhkan mahal oleh banyak kalangan, harus jadi bahan evaluasi para pengelola, terutama yang dikelola kampung dan pemerintah daerah dalam mengelola wisata ke depannya,” jelasnya, Senin (15/4/2024).
Terpenting, sambungnya, penetapan tarif retribusi wisata harus melibatkan semua stakeholder. Meskipun pada dasarnya murah dan mahalnya tiket masuk itu hal yang relatif.
Namun yang terpenting, jelas Bung Waris, pelayanan dan fasilitas di objek wisata tersebut memadai.
Jangan sampai, persoalan keluhan terhadap tarif masuk ke wisata menjadi bumerang bagi objek wisata itu sendiri.
Sehingga, tidak ada lagi wisatawan yang berkunjung nantinya, dampak dari tarif yang terlalu mahal.
“Artinya, Tidak jadi masalah agak mahal, asal fasilitas wisata maksimal. Tetapi, apabila itu bertolak belakang dengan fasilitas pendukung yang ada, itu juga tidak dibenarkan,” terangnya.
“Kami dari DPRD Berau, mendorong para pihak, termasuk pengelola dan Pemkab untuk duduk bersama menyikapi masukan dari para pihak,” tambahnya.
Meskipun harus dimaklumi juga, bahwa objek wisata adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Baik untuk daerah, kampung dan juga operasionalnya, jika objek wisata itu dikelola oleh BUMK atau Pokdarwis kampung setempat.
Jika objek wisata itu dikelola oleh BUMK dan harga tiketnya sedikit lebih mahal, maka pengunjung juga berkontribusi untuk membangun kampung lewat penjualan tiket tersebut.
Wakil rakyat itu beranggapan, tarif itu bukan digunakan hanya untuk kepentingan sepihak, tapi digunakan untuk kepentingan bersama dan mendukung pembangunan daerah.
“Seperti halnya fasilitas maupun operasional untuk dapat memaksimalkan keamanan dan kenyamanan yang ada dan diperlukan ditempat wisata itu sendiri,” paparnya.
Ke depan, pesan Bung Waris, Dinas Pariwisata harus mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) terkait tarif dan retribusi objek wisata, supaya pengelolaan objek wisata dapat dikelola dengan maksimal.
“Harapannya, objek wisata dapat dikelola secara profesional dan pariwisata Berau akan maju ke depanya,” pungkasnya. (*/ADV)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h