TANJUNG REDEB – Abrasi terjadi di Pulau Derawan yang dikeluhkan warga, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Wakil rakyat di sana meminta, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengajukan proposal ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Permasalahan abrasi di Pulau Derawan nampaknya masih belum menemukan titik akhir. Hingga kini, masih menjadi keluhan masyarakat. Lantaran sudah ada tiga bangunan yang hilang disebabkan abrasi.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, menyampaikan pihaknya bersama Komisi III sudah pernah berkonsultasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V, terkait penanganan abrasi di Pulau Derawan.
“Itu memang bukan kewenangan Pemkab Berau. Abrasi masuk ke dalam pengendalian sumber daya air dan untuk saat ini penanganan pantai difokuskan ke pulau terluar dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN),” terangnya.
Dijelaskan, Pulau Derawan dan sekitarnya sudah masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), sehingga tidak ada masalah jika membuat proposal kepada Gubernur untuk mendapatkan disposisi dari kementerian.
Oleh BWS Kalimantan V, pihaknya juga disarankan sebelum membuat usulan untuk menyiapkan Detail Engineering Design (DED) dan review desainnya. Itulah yang selanjutnya diteruskan ke provinsi dan kementerian terkait.
“Mengingat kewenangan pantai dan kelautan ini bukan pada pemerintah daerah lagi, namun usulannya sudah pasti dari Pemkab Berau,” jelas Sari – panggilan keseharian Syarifatul Syadiah.
Walaupun Berau masuk dalam KSPN, lanjutnya, proyek bisa diprioritaskan masuk Berau. Tapi untuk anggaran 2023-2024 ini pemerintah pusat masih fokus ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Maka, menurutnya, usulan tersebut bisa dimasukan pada penganggaran tahun 2025 mendatang.
“Menurut saya, sudah pantas kalau kita mengajukan kembali proposalnya sejak saat ini dan dilengkapi syarat-syaratnya,” sambungnya.
Dijelaskan, Pulau Derawan juga masuk dalam daerah konservasi, sehingga diperlukan studi amdal yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau dan sampai saat ini belum ada. Itu perlu dilengkapi, karena masuk dalam salah satu syarat pengajuan.
“Barang kali itu bisa di input segera, sehingga untuk anggaran 2025 bisa diusulkan mulai sekarang,” saran Sari. (*ADV)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : s4h