TANJUNG REDEB,- Selama bulan suci Ramadan 1445/H, Tempat Hiburan Malam (THM) tidak boleh beroperasi. Ini disampaikan langsung oleh angota DPRD Berau Sri Kumala Sari.
Ia menyebut, hal ini berdasar aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, sehingga diharapkan seluruh pemilik THM bisa bekerja sama dan tidak melanggar aturan.
“Jadi sementara selama bulan puasa operasional THM harus di hentikan. Kalau kemudian dalam hal ini pemerintah daerah sudah memberikan larangan apa yang boleh dan tidak boleh, maka itu harus dipatuhi,” ujarnya,
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan pada roda perputaran ekonomi Kabupaten Berau.
Sebab, dalam kurun waktu satu tahun, pengelolaan THM tersebut hanya berhenti satu bulan saja. Dan sudah seharusnya pihak pengelola menyiapkan sebelum memasuki bulan suci ramadan.
“Mereka Cuma berhenti satu bulan saja, berarti ada 11 bulan operasional. Pastinya sudah ada perhitungannya termasuk soal THR,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh pengelola THM bisa memiliki kesadaran soal toleransi.
Selain itu, Sri meminta Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Berau bisa mengambil tindakan tegas apabila mendapati adanya pengelola THM masih nekat beroperasi diam-diam.
“Tapi selama ini masih aman dan kondusif. Sebagai antisipasi tentu harus adanya patroli rutin,” tutupnya. (Adv)