TANJUNG REDEB – Awal Ramadan 1445 Hijriah, Polres Berau berhasil mengungkap 2 kasus perdagangan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasus pertama, diungkap pada 11 Maret 2024 di Jalan HARM Ayoub, dengan tersangka berinisial MR (24), sekaligus barang bukti 51 botol miras berbagai jenis.
Kasus kedua juga diungkap pada 11 Maret 2024. Namun yang kedua ini terjadi di kawasan Jalan Tandean, Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangkanya berinisial AK (29), berikut dengan barang bukti 99 botol miras berbagai jenis.
Dari kedua kasus serupa itu, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) ini mengamankan berjumlah 150 botol minuman beralkohol di awal-awal bulan suci Ramadan 2024 ini.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, mengatakan dari dua pengungkapan miras itu, didapat barang bukti sebanyak 150 botol berbagai jenis merek.
Keduanya penjual dinyatakan telah melanggar Pasal 3 (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kedua tersangka terjaring dalam operasi yang dilakukan Satuan Gakkum Pekat Mahakam Polres Berau. Sekarang, keduanya sudah diamankan di Mapolres,” ungkap Humas Suradi, Kamis (14/3/2024).
Operasi pekat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Apalagi, banyak masyarakat muslim tengah fokus dalam menjalankan ibadah puasa, shalat wajib dan sunah.
Adapun operasi pekat sendiri menyasar miras ilegal, judi, premanisme, pekerja seks komersial (PSK) dan sejumlah perkara yang sifatnya mengganggu masyarakat.
“Kami dari Polres Berau komitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Petugas kami juga rutin melakukan patroli setiap malam untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk membantu Polres Berau dalam menciptakan keamanan lingkungan. Salah satunya dengan cara melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, termasuk lokasi penjualan miras ilegal.
“Silakan laporkan. Kami akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu bagi siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h