TANJUNG REDEB – Terdakwa Y, pembunuh wanita berinisial SF, yang ditemukan di sekitar kandang buaya di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, akhirnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (5/3/2024).
Putusan majelis hakim itu, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada persidangn dengan agenda pembacaan tuntutan lada, Selasa (27/2/2024), pekan lalu. Saat itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut hukuman seumur hidup.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Jhon Paul Mangusong, mengatakan ada beberapa pertimbangan kenapa terdakwa dijatuhi hukuman mati, lebih berat dari tuntutan JPU.
“Putusan hukuman mati sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dan hakim dalam memberikan putusan tidak akan sembarangan. Semua ada pertimbangannya,” jelasnya.
Dikatakan, vonis mati itu diambil berdasarkan sejumlah fakta yang ditemukan di persidangan. Bahkan, majelis hakim juga menyebut, bahwa dalam serangkaian sidang yang dilakukan, tidak ada dari perbuatan ataupun pernyataan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Banyak fakta di persidangan yang terungkap dan itu menjadikan terdakwa dijatuhi hukuman mati,” jelasnya.
Kendati demikian, masih ada waktu 7 hari untuk terdakwa melakukan upaya banding. Selain terdakwa, JPU juga memiliki hak untuk melakukan banding.
“Waktunya hanya 7 hari. Itu tergantung dari terdakwa dan penasehat hukumnya, apabila putusan itu tidak pantas diberikan kepada terdakwa,” urai Jhon Paul Mangusong. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h