TANJUNG REDEB – Tidak terima dituduh menyerobot lahan, PT Kaltim Diamond Coal (KDC), melalui Eksternal PT KDC Hamsah Nur Irpansyah, didampingi kuasa hukumnya Freangky D Tumanduk, melaporkan 3 oknum yang menyebut KDC melakukan penyerobotan lahan.

Freanky mengatakan, adanya tuduhan tersebut sangat mempengaruhi nama perusahaannya (KDC). Sebab, tuduhan itu, katanya, membuat citra PT KDC buruk di mata mitra kerjanya.

Atas dasar tersebut, pihaknya melakukan upaya hukum untuk membersihkan nama PT KDC dengan melaporkan 3 nama ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Berau.

“Kami sudah resmi melaporkan tiga nama, karena telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan dengan berita yang tidak benar. Kami tegaskan, penyerobotan lahan yang disampaikan itu tidak benar,” katanya di Mapolres Berau, Jumat (1/3/2024).

Ketika ditanya, 3 nama tersebut apakah dari pengurus Muhammadiyah Berau, Freangky enggan menjawabnya.

Dia hanya menyebut, tiga nama tersebut adalah oknum yang kerap menyampaikan statemen terkait penyerobotan lahan yang dilakukan PT KDC yang diklaim Muhammadiyah.

“Pokoknya, kami laporkan yang sering berstatemen di sejumlah media, baik elektronik maupun media sosial. Saya tidak menyebut dari mana. Yang jelas, ada 3 nama yang kami laporkan,” terangnya.

Ditegaskan, dalam hal ini pihaknya tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan. Sebab, PT KDC mempunyai standar sebelum melakukan aktivitas dan selalu menghindari potensi hukum terkait aktivitasnya.

Terlebih lagi, dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang dituduhkan, dipastikannya itu tidak benar.

Sebab, pihaknya sudah bekerja sama dengan Muhammad Jafar, selaku pemilik lahan. Yang bersangkutan (Muhammad Jafar), menurutnya juga memiliki legalitas lengkap.

“Bagaimana mungkin klien kami menyerobot lahan. Sementara kami pegang dokumen-dokumen resmi di lahan tersebut,” jelasnya.

Disesi pernyataannya, Freangky juga menunjukkan sejumlah bukti-bukti dokumen yang menjadi dasar KDC melakukan aktivitas penambangan.

Diantaranya, dokumen Keputusan Bupati Berau Nomor 41  Tahun 1988, Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan dan Lahan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui RT, dan berita acara pemeriksaan bidang tanah diketahui kelurahan.

Lebih lanjut, pihaknya tidak menyoal lembaga yang mengklaim bahwa lahan yang saat ini digarap adalah miliknya. Pasalnya, sampai saat ini pihak tersebut belum bisa menunjukan legalitasnya.

“Kami tidak menyoal lembaga, tapi personal yang sudah menyebut kami menyerobot lahan. Mereka ini yang kami laporkan,” tegasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, dapat membuat perkara tersebut segera selesai, sehingga ada titik terang dan kepastian hukum.

“Nanti, biarkan penyidik melakukan pembuktian. Karena pasti akan dilihat dokumen yang lebih kuat,” paparnya.

Sementara itu, Eksternal PT KDC, Hamsah Nur Irpansyah, mengatakan hingga sekarang belum ada titik temu antara PT KDC dan Muhammadiyah, terkait klaim lahan tersebut.

Meskipun sebelumnya sudah pernah ada mediasi yang dilakukan antara pihak Muhammadiyah dan pemilik lahan di Kantor Kecamatan Tanjung Redeb.

Padahal, pada saat mediasi pihaknya secara gamblang menampilkan dokumen-dokumen yang dimiliki

Bahkan, pemerintah kecamatan, katanya, meminta kedua belah pihak untuk menampilkan dokumen kepemilikan.

“Belum ada titik temu.  Karena pihak sebelah enggan untuk memperlihatkan dokumen yang dibawa ke pihak kecamatan,” ujarnya.

Adapun masalah itu telah dilaporkan di pihak kepolisian, Hamzah mengaku akan mengikuti proses yang terus berjalan.

“Kalau mereka melaporkan, ya kami ikuti proses,” tandasnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h