TANJUNG REDEB – Status pejabat petahana atau incumbent sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, ditegaskan harus mengajukan cuti dan pengunduran diri dari jabatan publik yang saat ini diduduki. Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin mencalonkan kepala daerah harus mengundurkan diri.

Dalam pilkada pada tahun ini, semua tokoh politik daerah semuanya memiliki kesempatan untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai bakal calon kepala daerah alias cakada.

Akan tetapi, dalam gelaran pada tahun ini, agenda pilkada gubernur dan bupati atau walikota serentak, beririsan secara terang dengan agenda pemilu serentak untuk pemilihan Presiden hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Berau, Budi Hardianto, menyatakan untuk pejabat yang berstatus aktif sebagai kepala daerah, dapat mengajukan cuti kerja saat tahapan sudah masuk dalam masa kampanye.

“Kalau bupati dan wakil bupati, dapat mengajukan cuti,” kata Budi – sapaannya, Rabu (28/2/2024).

Beda eksekutif, beda pula penerapan status pejabat yang menduduki kursi legislatif atau anggota DPRD. Bila hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mesti mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

Disebut Budi, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Kalau anggota DPRD yang mencalonkan kepala daerah, harus mengajukan pengunduran diri,” terangnya.

Status mengundurkan diri tersebut, tegas Budi, berlaku bagi anggota dewan yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan sebelum akhir masa jabatan.

Diketahui, akhir masa jabatan (AMJ) dewan terhitung sejak masa pelantikan anggota dewan terpilih berlangsung. Artinya, AMJ khusus pejabat dewan di Berau pada Agustus 2024 mendatang, persis masa pelantikan dewan periode 2019/2024.

“DPRD itu dilantik saat AMJ berakhir,” ujarnya.

Atas aturan tersebut, ditegaskan kembali, bahwa tidak ada aturan yang dapat mengebiri hak masyarakat untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri untuk maju dalam kontestasi pilkada serentak pada tahun ini. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h