TANJUNG REDEB – Merasa kurang puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terdakwa pembunuh kakaknya SF, hukuman pidana penjaranya seumur hidup, keluarga korban meminta, terdakwa Y, dijatuhi hukuman mati.

Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan wanita di kawasan Mayang Mangurai yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb itu, diwarnai rasa haru, Selasa (27/2/2024).

Suasana haru bercampur emosi terlihat jelas pada adik SF, wanita yang menjadi korban pembunuhan yang ditemukan di Bumi Perkemahan Mayang Manguray, Wasti, yang selalu turut mengawal jalannya persidangan.

28B TERDAKWA PEMBUNUH 1
Terdakwa Y, usai mendengarkan tuntutan pidananya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Wasti bersama keluarga besarnya merasa tidak terima dengan tuntutan penjara seumur hidup seperti yang dibacakan jaksa. Mereka mengingkan, terdakwa Y berusia 22 tahun itu dihukum mati.

“Hukuman seumur hidup terlalu ringan untuk terdakwa. Kami tidak puas. Kami ingin hukuman mati untuk pembunuh kakak saya,” pintanya Wasti, yang diamini keluarga lainnya usai mendengarkan tuntutan terdakwa.

Menurutnya, terdakwa begitu mudah menghilangkan nyawa saudaranya. Dia juga mengatakan, nyawa saudaranya harus dibayar nyawa terdakwa. Apalagi, terdakwa sudah merencanakan pembunuhan kepada korban dari awal.

“Kakak saya itu lagi tidur, tiba-tiba dia datang dan mencekik. Itu bukan binatang. Itu manusia. Binatang saja masih punya perasaan iba, kasian. Si Y ini bukan manusia,” ungkapnya, emosi.

Selain itu, Wasti menilai, pihak keluarga dari Y, tidak memiliki etikad yang baik dengan meminta maaf kepada keluarga korban. Bahkan, hingga saat ini, tidak ada satupun keluarga terdakwa mencoba berkomunikasi dengan pihaknya.

“Sampai sekarang, satu kalimat pun kata maaf itu tidak ada. Itu yang membuat kami sangat sakit hati. Seolah tidak empatinya kepada kami selaku keluarga korban,” selorohnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h