TANJUNG REDEB – Terdakwa kasus pembunuhan wanita SF, di kawasan Mayang Mangurai, Y dituntut pidana penjara selama seumur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Selasa (27/2/2024).
(22) ikuti sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (27/2/2024). Agendanya, mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan tuntutan seumur hidup atas terdakwa pembunuh sadis itu, dibenarkan Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Berau, R Hari Wibowo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ito Aziz Wasitomo.
“Tuntutannya seumur hidup,” jelas Kasi Pidum.
Putusan itu dinilainya, sesuai dengan bukti dan fakta persidangan. Apalagi, pihaknya juga sudah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami memang mengajukan tuntutan itu, juga berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hal-hal yang memberatkan faktor-faktor itu. Semoga tuntutan itu bisa menjadi pertimbangan hakim,” paparnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Ito ini mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi melihat tindakan terdakwa sudah selesai pada tahapan sidang sebelumnya.
Terlebih untuk keterangan saksi juga sudah selesai sebelum terdakwa dituntut seumur hidup, termasuk menghadirkan saksi yang menemukan jenazah korban, saksi penangkap terdakwa dan saksi-saksi lainnya.
“Sudah semua dan itu menjadi penguat tuntutan seumur hidup,” katanya.
Meskipun, sambungnya, di sisi lain diakui keluarga korban menginginkan kalau terdakwa memohon mendapat hukuman mati, lantaran tidak puas dengan tuntutan penjara seumur hidup yang dijeratkan jaksa.
Menurutnya, hal itu sah-sah saja. Tapi, pihaknya tentu memiliki pertimbangan lain dengan melihat bukti dan fakta persidangan.
“Kami melakukan penuntutan juga berdasarkan banyak faktor dalam persidangan. Itu yang menjadi komponen dalam memberatkan maupun meringankan. Sehingga menurut kami, sudah layak tuntutan seumur hidup,” paparnya.
Tuntutan pidana penjara seumur hidup itu tertuang dalam pasal 340 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h