TANJUNG REDEB – Menanggapi pihak pengurus Muhammadiyah Berau yang mengakui bahwa lahan yang sudah ditambang oleh PT Kaltim Diamond Coal (KDC) itu adalah lahan untuk penelitian pendidikan, Jafar, yang mengaku pemilik mengantongi SK Bupati Tahun 1988.
Jafar dalam klaimnya adalah selaku pemilik lahan sejak tahun 1987 hingga sekarang. Menurutnya, lahan miliknya seluas 19 hektar, termasuk didalamnya lahan penelitian yang diklaim pengurus Muhammadiyah.
“Atas dasar apa Muhammadiyah memiliki lahan itu. Saya memiliki surat legalitas yang dikeluarkan oleh Agraria dan SK Bupati Berau tahun 1988 dan sudah diukur oleh Agraria,” paparnya, Jumat (23/2/2024).
Lahan itu terletak di Prapatan 2, Bujangga Kelurahan Sungai Bedungun dengan luas lahan kurang lebih 19 hektar dan Jafar mengakui sudah mempunyai data dan dokumen lengkap.
“Karena saya punya legalitasnya dan itu adalah milik saya. Makanya, saya kerja samakan dengan PT KDC. Muhammadiyah tidak ada hak di sana,” tegasnya.
Sejak 1987 lahan itu sudah dikuasi oleh Kelompok Tani Sido Makmur dan sudah ditanami cokelat bantuan dari pemerintah.
Setahun kemudian, pada 1988 keluar SK Bupati Berau yang kemudian dilengkapi dengan surat garapan.
“Tanaman cokelat bantuan dari pemerintah itu, orangnya yang memberi masih hidup. Memang sekarang, kebun coklatnya sudah tidak ada,” jelasnya.
Mendengar pihak Muhammadiyah komplain atas lahan tersebut, dirinya mengaku kaget. Sebab, setahunya Muhammadiyah tidak memiliki lahan di sana.
“Itu tanah saya, kok. Mereka (Muhammadiyah) mengklaimnya,” tudingnya.
Memang, sambungnya, pernah ada mediasi antara pihaknya dengan Muhammadiyah Berau di rumah salah satu tokoh masyarakat di Teluk Bayur dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikkan.
Hanya saja, pihak Muhammadiyah hanya datang dengan membawa satu lembar surat pelepasan pada tahun 1997, namun tidak ada hasil memuaskan.
“Saya sampaikan ke pengurusnya, kalau surat itu benar dibuat di Bujangga. Kita lihat surat tanah siapa yang usianya lebih tua,” terangnya menbandingkan.
“Ternyata, suratnya dari Kelurahan Tanjung Redeb, di Jalan Gunung Panjang. Waktu itu belum jadi kelurahan. Artinya, ini tidak bisa ketemu,” terangnya lagi.
Mengenai langkah yang ditempuh pengurus Muhammadiyah yang sudah membawa perkara itu ke Polres Berau, Kejaksaan Negeri Berau, Jafar mengaku tidak gentar.
Bahkan, dirinya mempersilakan pengurus Muhammadiyah untuk melakukan berbagai upaya yang bisa ditempuh.
“Silakan saja. Karena saya merasa benar dan kepemilikkan saya bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada. Kami akan ikuti prosesnya, meskipun sampai ke pengadilan,” tantangnya. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h