TANJUNG REDEB – Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, Kabupaten Berau Kamaruddin (KM)  diduga korupsi anggaran 6 paket kegiatan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Berau.

KM dinyatakan sebagai tersangka yang disebut-sebut melakukan tindak pidana korupsi ratusan juta rupiah.

Berdasarkan penyelidikan Reskrim Polres Berau, gegara melakukan pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan jalan usaha tani di kampung yang dia pimpin, negara dirugikan sebesar Rp780 juta.

Dalam perkara itu, sebanyak 25 saksi dan 5 ahli diperiksa penyidik. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim), diketahui kerugian negara sebesar 780 juta rupiah.

“Jumlah Itu berdasarkan perhitungan ahli,” katanya, Jumat (23/2/2024).

Untuk sementara ini, lanjut Kasat Reskrim Ardian, meskipun KM sudah ditetapkan tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan. Pasalnya, KM saat ini masih dalam kondisi sakit dan belum memungkinkan untuk ditahan.

“Tersangka mengalami komplikasi, sehingga belum dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Kendati begitu, perkara KM masih terus diselidiki guna pengembangan kasusnya lebih jauh

“Proses masih terus berlanjut,” sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman pidananya, penjara maksimal 4 tahun dengan denda minimal 200 juta rupiah dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” tegasnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h