TANJUNG REDEB – Gila! Sejak tahun 2016 hingga 2023, seorang tenaga honorer di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kabupaten Berau, berinisial EAY, diduga kuat menggelapkan uang retribusi sewa lapak.

Akibat perbuatannya selama lebih kurang 7 tahun itu, salah seorang oknum petugas pasar tersebut, digeret aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Selasa (20/2/2024).

Berdasarkan informasi, kerugian sementara yang sudah terhitung mencapai Rp580 juta. Jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah, karena pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

21A TENAGA HONORER 3
Tampak pelaku tidak berbuat banyak ketika digiring petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo, menjelaskan, EAY ditugaskan sebagai juru pungut sewa lapak. Namun, hasil yang didapat selama itu bukannya disetorkan ke kas daerah, melainkan diambil untuk kepentingan pribadi.

Adapun cara tersangka menilep uang itu dengan  memalsukan dokumen bukti setor atau pembayaran retribusi dari bank.

21A TENAGA HONORER 2
Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau mengapit pelaku yang hanya bisa menundukkan kepala setelah dilakukan penangkapan.

“Hitungan sementara, kerugian akibat perbuatan EAY sekira Rp583 juta. Kerugian ini yang telah dihitung dan masih terus didalami. Kemungkinan akan bertambah lagi jumlahnya, karena 2023-2024 belum selesai dihitung,” ungkapnya.

Dijelaskan, perbuatan tersebut diketahui setelah ada audit dari Inspektorat ke UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas. Audit itu dilakukan untuk menindaklanjuti selalu minusnya penghasilan dari retribusi sewa lapak.

Adanya temuan itu, pihak Inspektorat kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Kejaksaan Negeri Berau, dan langsung ditindaklanjuti.

Tidak berselang lama, EAY kemudian ditangkap oleh tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari untuk dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

“EAY juga mengaku telah mengambil uang sewa lapal tersebut sejak 2016-2023. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sekarang, EAY juga sudah ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Kajari Hari juga menyampaikan, terkait kasus itu, tidak hanya EAY saja yang diperiksa, tetapi ada sekira 22 saksi yang mana 2 diantaranya saksi ahli.

Adapun sebagian besar yang diperiksa diduga berkaitan dengan perkara EAY, termasuk kepala pasar yang pernah menjabat dari tahun 2016-2024, begitu juga kepala dinas dan pejabat yang berhubungan lainnya.

“Untuk sementara hanya EAY yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Ditunggu saja,” jelasnya.

Menurut Kajari, atas perbuatannya EAY disangkakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas,” tegasnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h