TANJUNG REDEB – Tindakan kecurangan saat pemungutan suara menjadi bagian dari salah satu tahapan yang disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau. Sebab, pada tahap itu dimungkinkan ada potensi kecurangan yang terjadi dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Gegara ini, bisa saja oknum tersebut dipidana.

Tamjidillah Noor, salah seorang Komisioner Bawaslu Berau mengatakan, dalam istilah kepemiluan dewasa ini, tidak dikenal sebutan ‘DPT Siluman’, namun diatur terkait penyelewangan hak pemilik suara.

Bila dalam satu tempat pemungutan suara (TPS), terdapat pihak yang membawa form C-Pemberitahuan dan memakai hak suara tersebut maka sanksinya akan dipidana.

13D PEMILIH CURANG 2

“Kalau ada orang yang membawa C-Pemberitahuan tapi bukan miliknya dan melakukan pencoblosan, maka sanksinya pidana,” tegas Idil – sapaan Tamjidillah Noor, ditemui beberapa waktu lalu.

Secara khusus, aturan tersebut termaktub di dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 533. Berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah)’.

Aturan tersebut, selain mengatur ihwal pengklaiman sepihak C-Pemberitahuan, juga menegaskan oknum yang melakukan  pencoblosan dilebih satu TPS akan diberikan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang diproses tentu yang melakukan pelanggaran itu, sebagai subjek hukum dari aturan PKPU tersebut,” ucapnya.

Setelahnya, bila terjadi kecurangan pihaknya akan menelusuri identitas penyelenggara di TPS yang bersangkutan. Mulai dari KPPS hingga pihak lainnya yang bertanggungjawab atas proses pemungutan suara.

“Kalau yang melakukan itu adalah KPPS, tentu akan ada sanksi yang diberikan,” terangnya.

Secara teknis, dalam mengantisipasi kecurangan model seperti itu, pihaknya meminta kepada tim verifikasi untuk mengecek secara benar identitas pemilih dengan mencocokkan identitas di KTP dan C-Pemberitahuan.

“Disitu merupakan kunci dari tindakan pidana itu. Makanya, KPPS dan pengawas harus bekerja dengan cermat,” pesannya.

Kepada para pemilih, sarannya, agar bisa datang ke TPS dalam waktu yang telah diterakan dalam C-Pemberitahuan.

Sebab, bila diatas jam tersebut, maka secara otomatis pemilih akan kehilangan hak suaranya, lantaran pada Pukul 13.00 Wita, pemungutan suara telah berakhir.

“Kalau datang diatas jam undangan, maka akan dilarang untuk ikut mencoblos,” tegasnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h