TANJUNG REDEB – Para pemilik hak suara dalam kontestasi Pemilu 2024 dilarang membawa dan menggunakan gawai atau handphone (HP) saat melakukan pencoblosan di bilik suara. Ancamannya pidana.

Ketegasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Hardianto, karena tindakan tersebut dinilai ilegal dalam proses pemungutan suara dan akan menggugurkan prinsip pemilu yang dilaksanakan secara Lurus, Umum, Bersih, Jujur dan Adil alias Luber Jurdil.

“Tidak boleh bawa HP, ya. Apalagi mau foto dan video. Itu tidak boleh,” tegas Budi – sapaan Budi Hardianto, kepada berauterkini.co.id, Senin (12/2/2024).

Pada prinsipnya, ketegasan tersebut direalisasikan saat para pemilih telah masuk dalam giliran memberikan suaranya. Tidak ada alat komunikasi bentuk apapun yang dibawa ke dalam bilik suara.

Para petugas penyelenggara di TPS alias KPPS diwajibkan untuk memastikan tidak ada gawai para pemilih yang lolos masuk ke dalam bilik suara. Bahkan, larangan itu berlaku untuk alasan apapun itu.

“HP itu bisa dititipkan di meja KPPS sebelum masuk untuk mencoblos,” ujarnya.

Perintah untuk tidak membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Perintah tersebut, akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Bila ada larangan tentu akan ada konsekuensi yang diterima pemilih. Sanksi itu dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Itu jelas ancamannya pidana. Bila mendokumentasikan dan juga mengupload ke sosial media,” ucap dia.

Budi pun menaruh perhatian atas kecenderungan para pemilih pemula yang gemar mendokumentasikan diri dalam hal apapun. Kebiasaan tersebut diharapkan tidak dilakukan pada hari pencoblosan.

KPU meminta kepada pemilih pemula dan generasi Z pada umumnya, untuk tetap menaati aturan pencoblosan yang disampaikan petugas KPPS dan pengawas pencoblosan.

“Taati semua aturan dan jangan sampai sembarangan di dalam bilik suara,” imbaunya.

Penggunaan kecanggihan alat komunikasi, lanjutnya, dapat digunakan saat penghitungan suara. Setiap warga diperbolehkan mendokumentasikan.

Karena itu, diminta kepada pihak manapun untuk kooperatif dalam mengikuti dan mensukseskan pemilu pada tahun ini.

“Kalau momen itu tidak masalah di dokumentasikan,” kata Budi. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h