TANJUNG REDEB – Lagi, bocah di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau menjadi korban pencabulan. Kali ini pelakunya adalah seorang kakek yang usianya sekitar 51 tahun.

Kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah perempuan ditangani Mapolsek Pulau Derawan pada Minggu, 4 Februari 2024 itu, tidak hanya seseorang yang menjadi korbannya, tapi 2 bocah berusia 9 dan 7 tahun.

Kakek  berusia lebih setengah abad berinisial ML yang tega melakukan pencabulan kepada 2 korbannya itu, digaruk personel Polsek setempat setelah mendapat laporan/pengaduan pihak keluarga korban.

6D TERSANGKA PENCABULAN 5a
Barang bukti

Kapolsek Pulau Derawan Iptu Iwan Purwanto, menjelasjan tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditangkap. ML diduga telah mencabuli dua anak dibawah umur dan harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Iwan Puranto, Senin (5/2/2024).

Kejadian itu terungkap, setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati rumah terkunci. Setelah mencari anaknya, sang Ibu menemukan sandal anaknya di teras rumah tetangganya yang tidak lain ada tersangka.

Setelah memanggil anaknya pulang, Ibu korban heran melihat kondisi celana anaknya dalam keadaan basah. Ketika ditanya, korban sempat mengelak.

Ketika didesak, si anak beralasan celananya basah, karena buang air kecil. Namun si Ibu curiga dan menduga ada yang tidak beres dengan anaknya.

6D TERSANGKA PENCABULAN 5b
Barang bukti

“Curiga ada yang tidak beres, ibu korban kemudian mencium celana anaknya dan mendapati ada yang tidak wajar,” cerita jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) itu kepada media.

Ibu korban kemudian bertanya lagi kepada korban dan korban mengaku serta mengungkapkan, bahwa ML telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepadanya.

Tak hanya itu, anaknya yang berusia 9 tahun itu menceritakan bahwa adiknya yang berusia 7 tahun, juga pernah mengalami hal serupa beberapa kali.

“Dari pengakuan korban, adiknya juga sudah dicabuli 5 kali oleh tersangka,” ungkap polisi.

Dijelaskan mantan Kapolsek Sambaliung ini, tersangka mendekati korban ketika bermain hendphone di rumahnya.

Tersangka meminjamkan HP kepada korban, kemudian menonton film porno bersama dan melakukan perbuatan asusila.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat, 1 lembar baju bertulisan ‘hijab mylove mystyle’ warna coklat bergaris pink.

Selain itu, selembar celana panjang motif kotak-kotak warna biru hitam, selembar kaos warna kuning dan uang sejumlah Rp15.000.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D, serta pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Selain itu, pada Rabu (3/1/2024) lalu, kasus serupa juga menimpa remaja putri berusia kurang lebih 13 tahun di salah satu mess perusahaan kelapa sawit kawasan Kecamatan Pulau Derawan.

Kasus ini yang melakukan atau sudah menjadi tersangka adalah ayah tiri korban sendiri. Bahkan, pelaku berusia kurang lebih 28 tahun itu sempat mengancam korban dengan senjata tajam (sajam).

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h