TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau memberi bantuan barang hibah kepada tujuh kelompok Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayah “Bumi Batiwakkal”.

Adapun barang hibah yang diberikan, yaitu 90 unit mesin jahit kepada empat kelompok yang berada di Kecamatan Teluk Bayur dan Kecamatan Tanjung Redeb. Alat Industri untuk pembuatan kopi diberikan kepada dua pelaku IKM.

Kemudian, bantuan alat semprot porang untuk Kecamatan Sambaliung dan alat pembuat Virgin Coconut Oil (VCO) untuk Kampung Bumi Jaya Kecamatan Talisayan.

17B PELUANG EKRAF 2

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, mengatakan Pemkab Berau akan memaksimalkan potensi dan membuka peluang ekonomi kreatif, termasuk melalui penyediaan peralatan penunjang.

Pemberian hibah itu tujuannya jelas untuk memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat agar semakin mandiri dari segi ekonomi.

“Melalui dua program prioritas, yaitu pembangunan kawasan terpadu pusat seni budaya dan kreatifitas yang salah satunya adalah kawasan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terpadu dengan penyediaan fasilitas pembinaan dan pelatihan.” Jelas Bupati Sri Juniarsih, Selasa (16/1/2024).

Sri mendorong peran aktif Diskoperindag, Dekranasda Berau serta seluruh stakeholder terkait untuk terus bersinergi dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan IKM serta UMKM.

“Kita perlu kerja sama untuk membuat produk kearifan lokal kita yang memiliki nilai jual tinggi dan kita harus bangga menggunakan produk asli dari Berau,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menjelaskan, kelompok-kelompok yang menerima bantuan hibah ini berasal dari usulan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Bantuan tersebut tidak semata-mata diberikan. Seperti bantuan alat pembuat VCO, diberikan karena merupakan salah satu produk unggulan di Kecamatan Talisayan.

Apalagi mereka juga sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengedarkan produk.

“Jadi, kita ingin bantu usahanya agar bisa semakin baik lagi,” ucapnya.

Dijelaskan Eva, tidak ada batasan bagi kelompok lain yang ingin mendapatkan bantuan yang sama. Asalkan, prosedur hibah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 perihal tata cara penganggatan pelaksanaan, penatausahaan pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Realisasi tahun ini berdasarkan pengajuan sejak tahun lalu. Sementara, tahun ini bantuan hibah tetap ada dan dialokasikan sepanjang anggarannya tersedia,” terang Eva.(*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h