Ilustrasi : Petani yang sedang memanen sawit.

TANJUNG REDEB – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengumumkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode pertama Januari 2024 ini. Kenaikan harga ini menjadi angin segar bagi para pengusaha sawit di daerah.

Lita Handini, Kepala Dinas Perkebunan Berau menjelaskan, harga baru yang diterbitkan Disbun Kaltim tersebut merupakan penetapan harga yang akan diberlakukan pada petani sawit yang bermitra dengan pabrik sawit melalui koperasi.

Nilai harga diterapkan beragam. Diterapkan untuk beberapa kelompok yang disesuaikan dengan usia pohon sawit masing-masing.

“Penetapan harga TBS oleh Pemprov Kaltim ini untuk petani-petani kita yang bermitra,” ujar Lita, Senin (15/1/2023).

Untuk petani-petani mandiri, jelas Lita, bervariasi mulai harga Rp2.000 hingga Rp2.400 per kilogramnya. Perkiraan harga tersebut kemungkinan akan bertahan hingga beberapa bulan kedepan.

“Perkiraannya sekitar Rp2000 hingga Rp2400 hingga beberapa waktu kedepan,” ujarnya.

Meski penetapan ini merupakan kenaikan, jika dibanding dengan harga sawit beberapa tahun 2020 hibgga 2021 justru masih berada dibawah harga saat itu. Harga Crued Palm Oil (CPO) pada saat itu mencapai Rp16.000.

“Kalau bercermin pada tahun 2020/2021 harga TBS mencapai Rp3.500 rupiah, karena harga CPO diharga 16.000 rupiah,” terangnya.

Menurutnya, khusus petani mandiri kisaran harga Rp2.000 hingga Rp2.400, termasuk pada angka yang menguntungkan.

Adapun penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018.

“Salah satu penentunya pada harga penjualan CPO pada periode sebelumnya yang ditetapkan minimal sebulan sekali,” jelasnya.

Penentuan harga TBS tersebut, jelas Lita, merupakan penetapan yang dilakukan antara tim yang beranggotakan Petani Perusahaan Besar Sawit (PBS) bersama Asosiai Pekebun Pemerintah (APP).

“Jadi, memang ini setidaknya sebulan sekali dengan mengacu pada harga CPO sebelumnya dan ditetapkan bersama-sama,” ungkapnya.

Disbun mendorong petani sawit mandiri saat ini, agar bisa masuk sebagai kelompok ataupun koperasi yang bermitra pada PBS, sehingga petani bisa mendapatkan ragam keuntungan dibandingkan dengan bertani mandiri.

“Untuk mendapatkan harga yang bagus, disarankan petani bergabung dalam kelompok atau koperasi,” ajaknya.

Ketika Petani Sawit Mandiri bergabung dengan kelompok atau koperasi yang melakukan kemitraan dengan PBS, maka akan ditetapkan pembelian TBS menggunakan skema harga yang ditetapkan pemerintah setiap periodesasi harga sawit.

“Bermitra dengan PBS ya, sehingga harga yang diberikan merupakan harga sesuai penetapan pemerintah,” jelasnya.

Mendapatkan harga sesuai keterapan hanyalah sebagian dari keuntungan petani mandiri, karena banyak keuntungan lainnya jika dalam kelompok dan memiliki Surat Tanda Daftar Berkebun (STDB).

Bagi petani mandiri yang masih kebingungan, disarankan agar dapat mendatangi Dinas Perkebunan Berau untuk diberikan informasi lebih lengkap.

“Silakan datang ke kantor kami, bila ingin informasi lengkap terkait kenaikan harga TBS,” seru Lita. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h