Tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi.

TANJUNG REDEB – Buntut harga gas melon yang kian membebani warga penerima gas 3 kilogram bersubsidi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar operasi pasar gas “melon” murah. Operasi tersebut dilangsungkan, Rabu (10/1/2024 mulai pukul 08.00 Wita.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau Hotlan Silalahi, menyatakan operasi tersebut bakal dilasanakan di empat kecamatan terdekat di kawasan perkotaan.

Adapun empat lokasi tersebut, diantaranya Gedung Olah Raga (GOR) Pemuda Tanjung Redeb, Jalan Pemuda. Kantor Polsek Teluk Bayur.

Selain itu, Kantor Kecamatan Sambaliung dan Kantor Kecamatan Gunung Tabur. Untuk empat lokasi pasar murah itu, dijatah sekitar seribu tabung gas “melon”.

“Besok, sudah mulai didistribusikan,” kata Hotlan, Selasa (9/1/2024).

Warga dapat mendapatkan gas subsidi tersebut, seusai dengan harga jual dari pangkalan yakni 23 ribu rupiah pertabung. Harga itu yang menjadi standar eceran di “Bumi Batiwakkal”.

Untuk mendapatkan gas 3 kgitu, warga cukup membawa kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Data tersebut bakal dicocokkan dengan data yang dimiliki pemerintah, terkait warga kurang mampu yang berasal dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

“Satu KTP, satu tabung,” jelasnya.

Hotlan menargetkan, agenda distribusi gas “melon” hari ini, bakal diselipkan dengan agenda sosialisasi penjualan gas melon melalui pangkalan.

Distribusi tersebut dilakukan sebagai upaya dalam memberikan gas subsidi ke kelompok masyarakat yang laik mendapatkan isi gas di tabung berwarna hijau tersebut.

“Sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait pembelian gas bersubsidi ini, hanya bisa dilakukan melalui agen atau pangkalan,” jelasnya.

Diskoperindag memastikan, proses distribusi akan mendapatkan pengawalan ketat pihak keamanan, agar dalam proses penjualan tabung tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami sudah koordinasi dengan aparat keamanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian Setda Berau Kamaruddin, menegaskan bila saat ini sudah mulai diterapkan sistem subsidi tertutup.

Sistem tersebut menjadi bagian dari aturan pemerintah pusat dalam mengubah pola distribusi gas subsidi.

“Per Januari ini sudah berlaku. Aturan sudah turun dari pemerintah pusat,” terangnya.

Hanya saja, saat ini pemerintah daerah belum membuat aturan turunan terkait distribusi gas subsidi tersebut.

Bahkan diakui Kamaruddin, aturan baru tersebut belum diterima secara resmi pemerintah daerah.

“Belum ke tahap itu. Tapi aturan ini sudah populer. Kami tidak tutup mata terkait itu,” ucapnya.

Kendati demikian, diyakini saat ini aturan tersebut telah diterima pihak Pertamina di Berau, hingga ke agen dan pangkalan. Sehingga tidak keliru, apabila aturan tersebut diterapkan pemerintah setempat. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h