TANJUNG REDEB – Menangani 25 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2023, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menyelamatkan uang negara berjumlah 6,8 miliar rupiah.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan dari 25 kasus itu, sebanyak 6,8 miliar rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan dari 24 kasus yang sudah selesai penuntutan. Sedangkan satu kasus lainnya masih dalam proses.
“Satu kasus masih berjalan prosesnya. Total uang negara yang berhasil diselamatkan 6,8 miliar,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).
Atas kinerja apik itu, Subdit Tipikor Polda Kaltim, berhasil menduduki peringkat tiga nasional dalam Penanganan dan Penuntasan Penyidikan Tipikor dalam kurun waktu 2023.
Peringkat itu diberikan, berdasarkan hasil penilaian kinerja yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tipidkor Bareskrim Mabes Polri.
Sementara, Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Juda Nusa Putra, melalui Kasubdit Tipikor Polda Kaltim Kompol Rido Doly Kristian, menambahkan keberhasilan ini berkat adanya kerja sama antara Polda Kaltim dan jajarannya bersama Kejati Kaltim, BPKP dan BPK RI.
“Kami sangat komitmen dalam hal penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi. Tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
Beberapa perkara yang sudah berhasil ditangani dalam kurun waktu kurang lebih 12 bulan tersebut, antara lain kasus Dana Hibah Koni di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Dana Hibah Koni Berau.
Selain itu, ada juga Pengadaan Seragam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Program Rehabilitasi Hutan Mangrove di Kabupaten Paser tahun anggaran 2021 dan sederet kasus korupsi lainnya.
“Kami tentu terbuka, serta mendorong masyarakat Kalimantan Timur, apabila ada dugaan tindak pidana korupsi segera laporkan. Akan kami tindaklanjuti,” katanya mengimbau. (*/)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h