Pemilik lahan Awi Wahyudi (AW), bersama aparat Kampung Teluk Semanting dan Pemerintah Kecamatan Pulau Derawan.

TANJUNG REDEB – Lahan seluas 13,5 hektare yang dipasarkan melalui media sosial berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dengan surat garapan, dipastikan berada di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL).

Kepastian itu diketahui setelah pemilik lahan Awi Wahyudi (AW), bersama aparat Kampung Teluk Semanting dan Pemerintah Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau turun langsung ke lokasi untuk mengecek titik koordinatnya.

“Pada hari Selasa (2/1/2024) siang,  saya bersama aparat kecamatan dan kampung sudah cek lahan sesuai titik koordinat surat garapan. Hasilnya, lahan saya masuk dalam APL,” jelas Awi, pemilik lahan, Rabu (3/1/2024).

Sang pemilik ini pun meminta maaf atas kekeliruannya yang telah memasarkan lahan lewat media sosial, termasuk kekeliruannya, karena salah mengetahui status lahan miliknya.

“Saya meminta maaf,” mohonnya.

Sementara itu, Camat Pulau Derawan Syamsuddin, membenarkan bahwa lahan tersebut masuk kawasan APL.

Hal itu dipastikan pihak kecamatan, setelah turun langsung melihat status lahan seluas 13,5 hektare itu ke lapangan.

“Benar, itu masuk APL. Nomor koordinat surat garapannya sudah dicek bersama aparat kampung. Cuma kesalahannya, dia  memasarkan di media sosial menyebut status lahannya KBK,” katanya.

“Pemiliknya keliru. Jadi, itu sudah dipastikan masuk APL, bukan KBK,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada pemerintah kampung di Kecamatan Pulau Derawan dan masyarakat, untuk tidak berani menjual lahan KBK yang notabene tidak boleh diperjualbelikan.

“Semoga kekeliruan ini tidak terjadi lagi,” tegas Syamsuddin. (/)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h