TANJUNG REDEB – Tiga tersangka dugaan kasus korupsi berinisial J, ES, dan AS dalam perkara pengadaan bantuan seragam sekolah bagi siswa baru jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK dan SLB pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Ajaran 2020 senilai Rp12 miliar, berkas tahap duanya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa, melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol Rido Doly Kristian, mengatakan untuk penyerahan sudah dilakukan pada Senin (18/12/2023).
“Kami sudah menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka ke Kejati untuk dilakukan proses penuntutan,” jelasnya, Rabu (20/12/2023).
Dirinya berharap, kasus tersebut dapat menjadi perhatian dan segera disidangkan, sehingga ketiga tersangka mendapat kepastian hukum atas perbuatan yang diduga telah dilakukan.
“Kami tegas akan menindak semua perbuatan melanggar hukum. Apalagi, berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Budaya ini harus diberantas dimanapun itu,” paparnya.
Diketahui, tersangka J jelas Rido, merupakan Kabid Sarpas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU tahun 2020.
Sementara, ES, merupakan Direktur di CV ECP, selaku pemenang pengadaan. Sedangkan tersangka AS, selaku pelaksana pengadaan yang meminjam bendera CV ECP.
“Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Kaltim, tiga tersangka telah merugikan negara sebesar Rp2,948 miliar,” ungkapnya.
Adapun modus ketiganya adalah melakukan mark up atau penggelembungan harga pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pemenang tender, CV EPP juga memalsukan persyaratan dokumen lelang.
“Terutama pengalaman kerja dan Laporan keuangan perusahaan,” terangnya.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHP. (/)
Editor : s4h