TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto, mengungkapkan bila saat ini setiap partai politik (parpol) sudah tertib mendaftarkan nomor rekening sebagai alat distribusi dana kampanye.

Pendaftaran rekening tersebut sebagai syarat dalam memulai proses kampanye oleh setiap parpol dan calon legislatif delegasi parpol.

Menurut Budi, pendaftaran tersebut sebagai upaya penyelenggara pemilu untuk memantau aktifitas ilegal dari distribusi dana kampanye dari para partai peserta pemilu.

DANA KAMPANYE 2

“Sudah semua terdaftar. Itu sudah kami pastikan saat akan dimulainya masa kampanye,” katanya, Senin (18/12/2023).

Disebutkan, masing-masing partai terdata memiliki anggaran dari ratusan juta hingga 25 miliar rupiah. Angka tersebut termasuk dalam limitasi anggaran yang diperbolehkan oleh parpol sebagai operasional dana kampanye politik.

“Yang jelas limitnya 25 miliar rupiah,” tegasnya.

Maraknya kabar terkait peredaran dana kampanye yang berasal dari aktivitas ilegal yang tak tercatat dalam rekening parpol, Budi menegaskan, bila hal tersebut menjadi kewenangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami tidak memiliki kewenangan di ranah itu, sepenuhnya ada di tangan PPATK,” tegas Budi.

Kendati demikian, dirinya menegaskan juga bila pihaknya tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para penegak hukum dalam memastikan setiap proses yang berlangsung, sesuai dengan peraturan pemilu.

“Kami tetap koordinasi dengan penegak hukum. Itu sudah jadi bagian ketentuan kerja kami sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Pihaknya akan tetap menanti seluruh keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, terkait segala bentuk aturan pemilu di daerah.

Termasuk pula dengan temuan PPATK yang nantinya akan dikoordinasikan dengan KPU RI. Bentuk turunannya akan dilaksanakan KPU di daerah.

“Semua koordinasi ada di pusat. Kami hanya menerapkan dan menjalankan aturan pemilu,” jelasnya lagi. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h