TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya meningkatkan kualitas kerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ancaman pemecatan bukan lagi sebatas isapan jempol. Bagi ASN yang bolos selama 10 hari, terancam langsung dipecat.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2021 lalu. Hanya saja pemberhentian akan dilakukan dengan hormat. Pemberhentian dari jabatan, termasuk kategori sanksi berat, terkait pegawai yang absen tanpa alasan.
“Jadi, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, tapi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas secara berulang selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” ujar Bupati Berau, Sri Juaniarsih, Minggu 19 September 2021.
Pemberhentian ASN tersebut tertuang pada Pasal 11 Ayat (2) huruf D, Angka 3, PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam PP itu memang diatur mengenai sanksi disiplin jika ASN melanggar kewajiban. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.
Kemudian sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“PP itu baru keluar akhir Agustus kemarin, daerah perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai pemerintah. Kemudian bagi yang 10 hari tidak masuk kerja berturut-turut akan tetap dilakukan secara adil dan bijaksana. Apakah yang bersangkutan ada masalah keluarga atau kendala lain. Tidak langsung kita putuskan (dipecat),” lanjut Sri Juniarsih.
“Tetapi kalau dari hasil penelusuran BKPP ternyata memang ada unsur kesengajaan, dalam 10 hari (absen), kita akan proses,” tegasnya.
Kendati PP yang ditandatangani Presiden itu telah terbit sejak akhir Agustus, Sri Juniarsih mengaku masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. PP tersebut harus menjadi perhatian agar para ASN pada lingkungan Pemkab Berau lebih disiplin.
Hanya saja, saat ini juga tidak bisa dimungkiri para ASN banyak yang bekerja dari rumah. Pemberlakuan ketentuan Work From Home (WFH) selama pandemi memang belum dicabut. Aturan itu tertuang dalam Edaran Satgas Covid-19 Nasional untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, di mana aktivitas ASN 75 persen dilaksanakan di kantor, dan 25 persen dari rumah.
“Jadi sejauh ini belum ditemukan ada yang bolos terus menerus, yang hanya WFH karena pandemi. Nanti kalau pandemi sudah tiada dan ternyata masih enggan ngantor kita akan terapkan PP itu,” tutupnya.(*)
Editor: RJ Palupi