Foto: Pulau Kakaban, Kecamatan Maratua. 

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau kembali mengukuhkan empat pulau di perairan laut dan umum. Sebanyak empat pulau di Berau bakal mendapatkan penandatangan SK bupati dalam waktu dekat ini.

Pencatatan aset daerah tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap pulau dapat berkembang sesuai dengan target dan program prioritas pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said, menyatakan dalam rapat koordinasi bersama tim perencana yang salah satunya diisi oleh Dinas Perikanan Berau, mendapatkan laporan bila saat ini tim sudah temui titik terang.

Sebanyak 4 pulau yakni Pulau Mataha, Bilang-bilangan, Belambangan, dan Pulau Kakaban Kecamatan Maratua sudah memiliki syarat administrasi aset. Tim hanya tinggal mematangkan beberapa berkas lagi, sebelum ditandatangani oleh Bupati Berau Sri Juniarsih.

“Kami sudah dapatkan titik terang dari rapat kemarin, melalui laporan tim perencana,” kata Said sapaan dia, kepada Berau Terkini, pada Selasa (5/12/2023).

Langkah selanjutnya, tim bakal terjun ke empat titik pulau tersebut bersama Badan Pertanahan Berau untuk mengukur luasan aset yang dikelola langsung oleh pemerintah.

“Nanti tinggal ditinjau oleh badan pertanahan, semoga bisa ke lapangan dalam waktu dekat ini,” ujar dia.

Said menyatakan, dalam upaya pencatatan tersebut tak berjalan mulus. Salah satu kendala yang ditemui, yakni perselisihan sengketa wilayah dengan warga setempat.

Masalah demikian kerap ditemukan dalam setiap agenda pencatatan aset oleh pemerintah. Sehingga, Said menyebut, permasalahan tersebut tak terlalu berat untuk diselesaikan oleh tim lapangan.

Namun dirinya tetap membuka diri kepada semua pihak yang merasa memiliki lahan di pulau yang bakal dicatatkan oleh pemerintah, untuk melakukan konsultasi atau protes langsung ke pemerintah.

“Proses itu memang masih jauh. Tapi kami selalu membuka komunikasi langsung akan ada proses pencarian fakta dan data di lapangan pada setiap klaim itu,” ujar Said.

Dalam persoalan sengketa, kebanyakan klaim tersebut berasal dari warga setempat. Sementara sejauh ini, tim belum mendapatkan pengklaiman lahan oleh perusahaan.

“Makanya kami tetap perhatikan juga. Kami upayakan dalam setiap masalah yang muncul, diselesaikan secara musyawarah,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Yunda Zuliarsih, menyatakan dalam pencatatan Diskan pada tahun ini, terdapat 71 pulau yang ada di laut umum dan pulau di Berau.

46 pulau berada di laut, sementara 25 berada di perairan umum. Salah satunya yang menjadi perhatian serius pemerintah yakni Pulau Kakaban.

“Melalui pencatatan kami, ada 71 pulau yang akan dialihkan menjadi aset pulau milik pemerintah,” ujarnya.

Menyambung itu, Asisten II Setda Berau Ilyas Natsir, yang juga menjabat sebagai Kepala Disbudpar Berau, menyatakan proses pencatatan aset tersebut memberikan angin segar bagi pemerintah daerah dalam pengembangan destinasi wisata.

Sebab, pemerintah akan lebih leluasa dalam membuatkan proyeksi pembangunan di lahan tanpa sengketa. Pun syarat tersebut menjadi bagian dari salah satu poin yang dipenuhi, bila pemerintah mengusulkan pembangunan di setiap pulau yang tercatat sebagai aset daerah..

“Ini angin segar untuk dunia pariwisata,” ujar dia.

Dia pun berharap, ke depan setiap pulau yang memiliki potensi industri pariwisata akan menjadi bagian dari aset yang dikelola oleh pemerintah daerah. (*)

Reporter: Sulaiman