Foto: Pelaku kala diamankan polisi
TANJUNG REDEB- Angkut 5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis pertalite tanpa surat resmi, dua orang pengetab diringkus jajaran Polres Berau.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Ahmad Yani, simpang tiga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur pada 28 November 2023 lalu.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika Priyanto bersama Kasatreskrim, Iptu Ardian Priatna menerangkan, dua tersangka tersebut berinisial AI (30), dan ID (24).
“Barang bukti unit mobil grand max dan 288 jerigen berisi BBM jenis pertalite ukuran 20 Liter, atau seberat 5 ton,” jelasnya, Senin (4/12/2023).
Dijelaskannya, adapun modus yang digunakan oleh tersangka, yakni membeli BBM dari para pengecer pinggir jalan di Kabupaten Bulungan, kemudian dikumpulkan dan menjualnya ke Wahau, Kutai Timur.
Adanya aktivitas itu, kemudian Polres Berau mendapat laporan, bahwa tersangka melintasi poros Kabupaten Berau. Aparatnya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Untuk harga beli dan jualnya kita masih melakukan penyelidikan,” terangnya.
Diakuinya, untuk kegiatan angkutan BBM ilegal yang dilakukan para tersangka tersebut, merupakan yang kedua kalinya.
“Yang pertama mereka berhasil lolos. Yang kedua ini, baru berhasil kami ringkus,” katanya.
Dirinya menambahkan, akibat tindakannya para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuanya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang -undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tandasnya. (*/)
Reporter: Hendra Irawan