Foto: Pelaku usai ditangkap Kejari Berau
TANJUNG REDEB- Ruben Tumade (RT) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Berau, ditangkap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
RT merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan pemukiman transmigrasi, pada kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T), pada tahun 2006 lalu.
Plh Kajari Berau, Lucky Kosasih mengatakan, Penangkapan dilakukan di Perumahan Cempaka Putih, DKI Jakarta pada Jumat (1/12), pada pukul 19.30 Wita.
Sebelum dieksekusi, RT sempat terlihat berada di The Royale Artha Gading Jakarta, Menteng, di Kota Jakarta Pusat. Kemudian Kejati Kaltim langsung menerbitkan surat perintah dengan nomor PRIN.OPS-05/O.4/Dti.1/10/2023 pada 31 Oktober 2023, tentang tim pencarian/penangkapan daftar pencarian dan penangkaoan DPO atas nama Ruben Tumade
“Terpidana RT ditangkap oleh tim Intelijen Kejati Kalimantan Timur dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” katanya, Sabtu (2/11/2023).
Diterangkannya, RT merupakan DPO tindak pidana korupsi pada 21 Juni 2011. Bahkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 496K/Pid.Sus/2011, RT siap dieksekusi dan dilakukan penahanan.
Saat ini, RT dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan akan dibawa ke Kabupaten Berau. Bahkan, tim eksekusi Kejaksaan Negeri Berau yang di pimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahadian juga sudah berada di Jakarta.
Eksekusi itu juga telah sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-986/O.4.14/Fuh.1/12/2023 tanggal 01 Desember 2023.
“Tim dari Kejari Berau telah berada di Jakarta untuk melakukan serah terima, dan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana RT, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 28 Juni 2011,” terangnya.
Diterangkan Lucky, dalam perkera tindak pidana korupsi itu, RT selaku Direktur CV. Rosatal dan Terdakwa II Algusmi Wandi, selaku Karyawan CV.
Untuk diketahui, CV Rosatal merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemukiman transmigrasi, pada kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T), di Lokasi Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, tahun 2006.
“Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan pembuatan rumah transimigrasi, sehingga negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 419.146.810,” terangnya.
Adapun tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 25 Januari 2010, menyatakan Terdakwa RT, dan AW, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
RT dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan Aw pidana penjara 1 Tahun. Dan, pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan,” katanya.
Selain pidana, RT juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 268.959,768, dan AW membayar uang pengganti sebesar 268.959,768
“Dengan ketentuan, apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Tapi jika tidak memiliki uang pengganti, maka akan diganti 1 tahun penjara masing-masing terdakwa,” pungkasnya. (*/)
Reporter: Hendra Irawan