Foto int: PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik

KALTIM,- Pemerintah Provinsi Kaltim akhirnya mengumumkan secara resmi Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) se-Kaltim untuk tahun 2024 mendatang. Penetapan UMK ini berdasarkan UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Pasal 88C ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Dari paparan yang dibacakan oleh PJ Gubernur Kaltim, hampir seluruh kabupaten/kota di Kaltim mengalami  kenaikan rata-rata 4,31% dibandingkan dengan tahun 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut kenaikan UMK ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Penetapan UMK ini juga memperhatikan dan mempertimbangkan surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, rekomendasi Bupati/Walikota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, dan keputusan Gubernur Kaltim,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/11/2023), seperti dikutip Berauterkini dari Kalimantan.Bisnis.com.

Dari 10 Kabupaten/kota di Kaltim, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim untuk tahun 2024 yang mencapai Rp 3,8 juta. Sedangkan, UMK terendah adalah Kabupaten Paser dengan nilai Rp3,37 juta meskipun sudah naik 3,40% dari tahun 2023.

Penetapan UMK se-Kaltim tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim.  Akmal mengatakan bahwa penetapan UMK ini merupakan hasil dari dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Dia berharap agar semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan ini.

Berikut ini UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024.

Samarinda Rp3.497.124,13 (5,04%)

Balikpapan Rp3.475.595 (4,55%)

Bontang Rp3.549.307,67 (3,81%)

Kutai Kartanegara Rp3.536.506,28 (4,18%)

Kutai Timur Rp3.515.324,- (4,74%)

Kutai Barat Rp3.711.017,82 (4,50%)

Paser Rp3.372.362,- (3,40%)

Penajam Paser Utara Rp3.715.817,74 (4,35%)

Berau Rp3.832.297,- (4,26%)

Sumber: (Kalimantan.Bisnis.com/zuh)