Foto Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Perlindungan terhadap pelaku pemberi minuman mematikan berupa hand sanitizer yang dikira ciu, dan menyebabkan lima orang meninggal, bakal lebih ketat. Pasalnya diketahui, pelaku berinisial HK yang baru berusia 15 tahun, masih tergolong anak di bawah umur.

Karenanya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Berau juga menimbang untuk mendampingi tersangka dengan bantuan psikiater. Memang, UPTD PPA Berau belum mendapatkan perintah langsung dari Polres Berau, terkait pendampingan pelaku HK (15).

Kepala UPTD PPA Berau, Yusran menjelaskan pihaknya baru mengetahui bahwa pelaku masih berusia di bawah umur dan memiliki hak perlindungan anak. Biasanya, UPTD PPA mendampingi anak di bawah umur untuk pendampingan psikologis. Terutama jika dalam penyidikan terdapat gangguan mental dan bisa menjadi sebab depresi.

“Memang kejadian tersebut, untuk penanganan biasanya masuk ke ranah kami. Tapi belum dihubungi lebih lanjur lagi, sepertinya menunggu dari Proses hingga selesai penyidikan,” ungkapnya, Kamis 16 September 2021.

Yusran menyebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan ikut ketika proses penyidikan. Yusran melanjutkan, jika dilihat dari motif pelaku HK (15) yang dilandasi sakit hati lantaran setiap pulang kerja, kawanannya meminta uang secara paksa. Anak seusia itu dan mendapat perlakuan tersebut, dinilai Yusran menyebabkan tersangka sudah berada pada tahap sangat tertekan.

Usia juga bisa menjadi faktor dari tindakan HK (15) lantaran dari pengakuan kepada Polres Berau, bahwa HK (15) sendiri hanya berniat bermain-main, bukan untuk membunuh. “Kondisi usia HK, itu memang masih rentan. Apalagi, dia sudah bekerja pada usia tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini diketahui bahwa HK (15) sudah bekerja. Namun usia tersebut tidak masuk dalam usia yang seharusnya sudah bekerja. Tetapi Yusran tidak bisa mengatakan apakah HK (15) bekerja sesuai dengan keinginannya sendiri ataupun tuntutan orang lain. Sebab, itu tentu bukan ranah pihaknya.

“Walaupun statusnya HK (15) ini pelaku, tetapi tetap ya, pelaku masih di bawah umur dan perlu sekali dikonseling kondisi psikologinya  untuk memperbaiki kejiwaan pelaku. Ia juga pasti memiliki trauma tersendiri,” tutupnya. (*)

Editor: RJ Palupi