Foto: Sekda Berau Muhammad Said kala menerima kunjungan Sekprov Kaltara. 

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menerima kunjungan jajaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantaran Utara, Jumat (24/11/2024). Kunker diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, di ruang Rapat Kakaban Setkab Berau.

Kunjungan Pemprov Kaltara ini terdiri dari Analis Kebijakan Madya Biro Administrasi Pembangunan, Berly dan Analis Kebijakan Muda Biro Pembangunan, A. Eko Purbiantoro. Kedatanganya, bukan untuk berdikusi soal penggabungan Berau-Kaltara yang hangat diperbincangkan.

Namun, kedatangan pejabat Kaltara ini dalam rangka studi tiru mengenai diterbitkannya Peraturan Gubernur nomor 11 tahun 2023 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Sekda Berau, Muhammad Said, menyambut baik kunjungan tersebut. Disampaikanya, untuk Kabupaten Berau penerapan Pergub TJSL telah memiliki peraturan Daerah dan sudah ada dasar hukumnya.

“Dasar hukumnya yaitu pada Peraturan Daerah No 6 tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP),”ujarnya.

Tak cukup sampaib disitu, dari Perda tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan keputusan Bupati Berau no 674 tahun 2018 tentang Forum pembentukan tanggung Jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Berau.

Dimana tujuan pembentukan Perda ini guna melaraskan program TJSLP dengan program Pemerintah, menghindari penyalahgunaan dalam pelaksanaan TJSLP, memberikan kepastian perlindungan hukum dalam pelaksanaan TJSLP dan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan menuju masyarakat sejahtera.

“Serta Mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui interaksi yang harmonis antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat,”tandasnya. (YN/Prokopim)