Foto: Anggota DPRD Berau Ratna
TANJUNG REDEB- Kendati belum ditetapkan dewan pengupahan, namun Anggota Komisi II DPRD Berau, Ratna mendukung terjadinya kenaikan UMK Berau. Bahkan dia menilai, UMK harus naik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Berau di tahun 2024.
Hanya saja, kenaikan UMK tersebut harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Berau.
“Kalau ditanyakan, apakah UMK Berau perlu mengalami kenaikan, saya bisa pastikan bahwa harus naik. Namun yg terpenting adalah berapa besar rupiah kenaikannya, bukan berapa persen kenaikannya,” terangnya belum lama ini.
Apalagi dijelaskannya, pemerintah melalui Kemenaker telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dan penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sehingganya, PP yang baru tersebut sebagai pedoman pengupahan, yang mana formulanya mencakup 3 variabel, yakni angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan index tertentu.
“Index ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah,” katanya.
Sehingganya kata dia, dengan perhitungan UMK melalui aturan yang baru dinilainya, akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang tentunya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian daerah, dan nasional.
Selain itu, juga akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Kedua hal tersebut kata Ratna, bisa tercapai, asalkan para pihak yang terkait bisa berperan secara maksimal.
“Terutama dalam pelaksanaan dan pengawasan diterapkannya aturan baru ini supaya tidak merugikan pekerja.
Dirinya sebagai wakil masyarakat Berau dari Fraksi Golkar, juga sangat mengapresiasi terobosan pemerintah dalam upaya lebih menyempurnakan aturan pengupahan, dengan diterbitkannya PP 51 Tahun 2023.
“Karena menurut hemat saya, melalui aturan baru ini akan mampu menekan, bahkan kalau boleh menghapus angka kemiskinan di Berau dan juga Nasional,” terangnya.
Sebab menurutnya, melalui PP yang baru ini akan lahir upah kerja yang layak, dan akan membuka peluang usaha, yang otomatis akan membuka peluang kerja baru.
“Harapan saya semoga UMK Berau sudah bisa di SK kan oleh Gubernur paling lambat 30 Nopember dan harus juga dipastikan bahwa UMK baru ini mulai berlaku 1 Januari 2024,” pungkasnya. (*adv)
Reporter: Hendrq Irawan