Foto: Pelaku usai diamankan kepolisian
TANJUNG REDEB- Baru saja menghirup udara bebas, seorang pemuda berinisial IP (23) kembali ditangkap Satreskrim Polres Berau, setelah ketahuan mencuri kabel power base tranceiver station (BTS).
Pencurian itu dilakukan setelau terinspirasi dari kawan satu selnya kala dimenjadi narapidana atas kasus pencurian.
Kabag OPS, AKP Agung Widodo menerangkan, IP merupakn warga Kecamatan Tanjung Redeb, dan diamankan di Penginapan Indah Jaya, Kecamatan Tanjung Redeb, pada 15 November 2023 lalu.
“Tersangka sudah kami amankan, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakannya, tersangka diamankan tanpa perlawanan. Bukan hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung kabel, sepeda motor dan peralatan yang digunakan untuk membobol serta memotong kabel power BTS.
“Tersangka mengaku mencuri kabel BTS ini, karena terinspirasi dari temannya waktu di penjara. Karena, tersangka juga merupakan residivis yang baru keluar,” ungkapnya.
Adapun cara tersangka mencuri kabel BTS itu, yakni dengan memanjat pagar BTS. Setelah itu, tersangka melakukan pemotongan kabel yang ingin diambil menggunakan peralatan pemotong.
“Kabel itu diambil tembagnya kemudian dijual. Dari kasus ini, total kerugian yang dialami PT Telkomsel sebesar Rp 33,4 juta,” katanya.
Dirinya menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat 5 dengan ancaman maksmal 5 tahun penjara. (/)
Reporter: Hendra Irawan